Polda Sumut Keluarkan SP3D Kasus Mafia Tanah di Jalan Tol Indrapura Asahan

Segera Periksa Sahrul Efendi
Redaksi - Kamis, 07 September 2023 10:25 WIB
Polda Sumut Keluarkan SP3D Kasus Mafia Tanah di Jalan Tol Indrapura Asahan
Margasu diterima penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Iptu PH Butarbutar.
drberita.id -Polda Sumut teleh mengeluarkan SP3D ke Polres Asahan untuk menindaklanjuti laporan kasus dugaan mafia tanah dari Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu). Polda Sumut pun segera memeriksa terlapor Sahrul Efendi dan pihak lainnya.

"SP3D dari Polda masuk ke Polres Asahan, tapi kita tetap meminta Polda Sumut yang menangani laporan yang kita buat ini. Kita khawatir jika pemeriksaan ditangani Polres Asahan tidak berjalan maksimal," ungkap Ketua Umum Margasu Hasanul Arifin Rambe di Medan, Kamis 7 September 2023.

Surat Pemberitahuan Penanganan Perkembangan Dumas (SP3D) Nomor: B/7660 /VII/RES.7.5./2023/Ditreskrimum tertanggal 31 Juli 2023, telah diterima Hasanul Arifin Rambe alias Gopal Ram.

Khawatir atas laporannya diserahkan ke Polres Asahan, Margasu kembali aksi di depan Mapolda Sumut. Gopal dan rekan pun diterima penyidik Ditreskrimum Iptu PH Butarbutar dan tim.

Gopal mengatakan, ada dua poin tuntutan Margasu yang disampaikan ke penyidik. Pertama, meminta agar pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan pihaknya diproses di Polda Sumut.

"Kedua, kita meminta agar Polda Sumut memanggil, memeriksa, dan menetapkan statua tersangka kepada Sahrul Efendi dan kawan kawan, yang terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Hak Atas Tanah diduga palsu, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara," tegas Gopal.

Laporan Margasu Nomor: 002/Dumas.MARGA-SU/VII/2023 tertanggal 6 Juli 2023, diketahui berisikan laporan kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di lokasi pengerjaan Jalan Tol Indrapura Kisaran.

Sahrul Efendi dan kawan kawan, kata Gopal, menerbitkan dan menggunakan Surat Keterangan Hak Milik Atas Tanah diduga palsu dengan Nomor: 539/48/skt/HP/ii/2006 An. Sahrul Efendi, agar bisa mendapatkan atau menerima uang ganti kerugian atas tanah dan tanaman.

"Berdasarkan SKT yang diterbitkan oknum bernama Aidil Safria pada tahun 2006, yang saat itu mengaku sebagai Kepala Desa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 465.922.230," kata Gopal.

Pada tahun 2006, lanjut Gopol, Aidil Safria belum menjadi Kepala Desa. Ia terpilih menjadi Kepala Desa pada tahun 2008.

"Objek tanah yang diterbitkan SKT nya itu memiliki luas lebih kurang 6400 meter persegi, dan objek tanah merupakan hasil dari normalisasi sungai, dan bukan milik Sahrul Efendi," katanya.

Dari data dan informasi yang sudah dilaporkan tersebut, Margasu mendesak Polda Sumut agar menangani kasus dugaan mafia tahan di lokasi pembangunan Jalan Tol Indrapura Asahan, dengan profesional.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru