Polda Tetapkan Bupati Labusel dan Tahanan KPK Sebagai Tersangka
Foto: Muhammad Artam
KPK
drberita.id | Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kaharuddin Syah Sitorus dan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Tanjung sebagai tersangka korupsi Dana Bagi Hasil (DBH). Khusus Bupati Labura sudah menjadi tahanan KPK.
Kedua kepala daerah tersebut diduga melakukan korupsi DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
"Iya, keduanya (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Jumat 4 Desember 2020.
Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua kepala daerah tersebut dalam status tersangka.
Diketahui, Kaharuddin Syah Sitorus dan Wildan Tanjung sudah pernah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan telah menetapkan lima tersangka sebelumnya.
Kelimanya adalah, MH Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016. Untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL Kepala BPKD Labura tahun 2013, FID Kepala BPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Labura Kaharuddin Syah Sitorus dalam kasus suap dana perimbangan bersumber dari APBN tahun 2017-2018 pada medio November 2020.
art/drb
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
10 Jam Diperiksa, Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan di Rutan KPK
KPK, Ada Desmon di Proyek LPJU Ratusan Miliar Dinas Perhubungan Kota Medan
KPK Harus Turun, Oknum Pejabat Inisial K Jual Paket Proyek Pemko Medan
Kontraktor Minta KPK Periksa Perubahana Judul Pekerjaan Dinas SDABMBK Medan
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Aktivis Sumut Beri Dukungan Moral ke Ondim, Minta KPK Tetapkan Tersangka Lain
Komentar