Polda Tetapkan Bupati Labusel dan Tahanan KPK Sebagai Tersangka
Foto: Muhammad Artam
KPK
drberita.id | Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kaharuddin Syah Sitorus dan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Tanjung sebagai tersangka korupsi Dana Bagi Hasil (DBH). Khusus Bupati Labura sudah menjadi tahanan KPK.
Kedua kepala daerah tersebut diduga melakukan korupsi DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
"Iya, keduanya (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Jumat 4 Desember 2020.
Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua kepala daerah tersebut dalam status tersangka.
Diketahui, Kaharuddin Syah Sitorus dan Wildan Tanjung sudah pernah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan telah menetapkan lima tersangka sebelumnya.
Kelimanya adalah, MH Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016. Untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL Kepala BPKD Labura tahun 2013, FID Kepala BPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Labura Kaharuddin Syah Sitorus dalam kasus suap dana perimbangan bersumber dari APBN tahun 2017-2018 pada medio November 2020.
art/drb
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Komentar