Polda Tetapkan Bupati Labusel dan Tahanan KPK Sebagai Tersangka
Foto: Muhammad Artam
KPK
drberita.id | Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kaharuddin Syah Sitorus dan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Tanjung sebagai tersangka korupsi Dana Bagi Hasil (DBH). Khusus Bupati Labura sudah menjadi tahanan KPK.
Kedua kepala daerah tersebut diduga melakukan korupsi DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
"Iya, keduanya (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Jumat 4 Desember 2020.
Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua kepala daerah tersebut dalam status tersangka.
Diketahui, Kaharuddin Syah Sitorus dan Wildan Tanjung sudah pernah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan telah menetapkan lima tersangka sebelumnya.
Kelimanya adalah, MH Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016. Untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL Kepala BPKD Labura tahun 2013, FID Kepala BPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Labura Kaharuddin Syah Sitorus dalam kasus suap dana perimbangan bersumber dari APBN tahun 2017-2018 pada medio November 2020.
art/drb
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar