Politisi Gerindra Edhy Prabowo Dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang

- Rabu, 06 April 2022 19:43 WIB
Politisi Gerindra Edhy Prabowo Dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang
Poto: Istimewa
Edhy Prabowo
drberita.id | Politisi Partai Gerindra Edhy Prabowo oleh KPK dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang, Banten,Rabu 6 Maret 2022.

Jaksa Eksekusi KPK Hendra Apriansyah 5 Maret 2022, telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan.
"Pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 6 Maret 2022.
BACA JUGA:
Polda Sumut Tetapkan Tersangka Ketua Golkar Langkat Dengan Pasal Berlapis
"Kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan USD77.000 dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh Terpidana dan apabila tidak membayar maka dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.

Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru