Polda Sumut Tetapkan Tersangka Ketua Golkar Langkat Dengan Pasal Berlapis
Poto: Istimewa
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra.
drberita.id | Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, setelah gelar perkara, Selasa 4 April 2022.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:
LAHP Ombudsman dan Afifi Lubis Perkuat 2 Petahana KPID Sumut Terlibat Dugaan Korupsi Rp 3,6 Miliar
Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra mengatakan, Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin diganjar pasal berlapis yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHPidana," ujar Panca kepada wartawan, Selasa 4 April 2022 sore.
Menurut Panca, setelah mengumpulkan bukti dan fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM, dan LPSK, Polda Sumut melakukan gelar Perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki dan paling bertanggungjawab terhadap kerangkeng tersebut.
"Penyidikan masih terus berproses dan melengkapi semua alat bukti, sehingga dalam waktu dekat dapat menuntaskan kasus tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:
Hutang Negara Capai Rp 7000 Triliun, PP HIMMAH: Batalkan IKN dan Tolak Presiden 3 Periode
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non laktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Kedelapan tersangka itu masing masing berinisial HS, IS,TS,RG, JS, DP dan HG.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Komentar