Proyek Rp 2,7 T, LIRA Duga Ada Permufakatan Jahat
Artam - Kamis, 04 Agustus 2022 11:20 WIB
Poto: Istimewa
Andi Nasution
drberita.id | Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menduga adanya permufakatan jahat dalam proyek strategis Sumatera Utara yang bernilai Rp 2,7 triliun.
Indikasi adanya permufakatan jahat tersebut terlihat dari saat akan dimulainya pelelangan hingga tahap awal pekerjaan multi years, yang menggunakan APBD 2022 hingga 2024.
"Persoalan pertama muncul, mengingat masa jabatan Gubsu Edy Rahmayadi yang berakhir tahun 2023. Sedangkan proyek multi years atau tahun jamak tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah," ujar Sekda LSM LIRA Kota Medan Andi Nasution, Kamis 4 Agustus 2022.
Menurut Andi Nasution, kegiatan tahun jamak sesuai Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah pekerjaan satu kesatuan yang menghasilkan satu keluaran.
BACA JUGA:
BPKAD Sumut Bantah Kabar Proyek Rp 2,7 T Tak Ada Uangnya
"Kalau lokasi pekerjaan berada di 25 kabupaten/kota, itu namanya bukan kegiatan satu kesatuan yang menghasilkan satu keluaran," katanya.
Ironinya, lanjut Andi, Pemprovsu bersikukuh melanjutkan pelelangan meski cenderung melanggar peraturan yang ada. Alasan mereka sudah berkonsultasi dengan KPK dan institusi lainnya.
Kemudian, dalam dokumen lelang juga tercantum persyaratan bahwa adanya progres pekerjaan hingga 67 persen sampai akhir tahun 2022.
"Persyaratan ini tentunya membuat banyak peserta lelang angkat tangan dan mundur, mengingat persyaratan tersebut tidak akan terpenuhi. Apalagi ada persyaratan jaminan ketersediaan keuangan sebesar Rp 1,48 triliun bagi rekanan," papar Andi.
Belakangan, sambungnya, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara melalui media massa mengatakan progres fisik pekerjaan sebesar 33 persen hingga akhir tahun 2022.
BACA JUGA:
PT. Pelindo Prioritaskan Tata Kelola Perusahaan Antikorupsi dan Antigratifikasi
"Pertanyaannya mengapa bisa dirubah, apakah ada adendum? Kalau adendum, mengapa bisa terjadi, kan pekerjaan baru saja dimulai. Lagi pula pekerjaan itu dengan metode design and build yang bertujuan menghemat waktu dan biaya. Kok malah dari 67 persen berubah 33 persen," tambahnya.
Jika ada adendum, kata Andi, mengapa tidak dilakukan sejak awal. Mengapa setelah ada pemenang dan pekerjaan baru mulai dilakukan adendum. "Apakah ini bertujuan menyingkirkan rekanan peserta lelang lainnya?," tanyanya.
Andi Nasution berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun lembaga penegak hukum lainnya dapat memulai penyelidikan guna mengetahui, apakah ada permufakatan jahat dalam proyek strategis Rp 2,7 triliun ini.
"LIRA sendiri saat ini sedang melakukan penyusunan laporan ke KPK dan lembaga penyidik lainnya atas adanya dugaan permufakatan jahat tersebut," tutupnya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Diminta Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Agar Terungkap Pergeseran APBD Sumut
Bertemu LSM LIRA, Walikota Rico Waas Akui Pembangunan Kota Medan Masih Terdapat Kekurangan
Inspektur Sulaiman Tegaskan Pergeseran APBD Sumut Tidak Terlarang, LIPPSU: Kangkangi SE Mendagri
DPRD Sumut Bisa Gunakan Hak Interpelasi ke Bobby Nasution Terkait Pergeseran APBD dan Topan Ginting ditangkap KPK
Rapat Triwulan APBD Sumut Ricuh, Sekda Togap Tak Hadir, Terungkap 6 Kali Pergeseran Anggaran
LIRA Protes Lelang Proyek PTPN Andalkan Beking dan Orang Dalam Untuk Bisa Kerja
Komentar