Soal Ajudan Gubsu, Sebaiknya Mantan Dirut Bank Sumut Lapor ke Penegak Hukum
Redaksi - Minggu, 22 Januari 2023 17:40 WIB
Poto: Istimewa
Yani Syahputra SH
drberita.id | Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan disarankan untuk melapor ke penegek hukum agar dugaan setoran uang ke ajudan gubernur tidak liar di tengah publik.
Saran ini disampaikan praktisi hukum Yani Syahputra SH kepada wartawan di Medan, Minggu 22 Januari 2023.
"Jika benar setoran ke ajudan Gubsu itu ada buktinya, ini sudah bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum, yaitu dugaan tindak pidana suap. Kenapa saya katakan demikian, ajudan Gubsu itu kan PNS, dan setahu saya dia itu lulusan IPDN," ucap Yani.
Yani pun menyarankan agar mantan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan membuat laporannya secara resmi ke penegak hukum.
BACA JUGA:
Kebohongan Dirut Bank Sumut Terbongkar, Margasu Minta Rahmat Fadillah Pohan Bertobat
"Silahkan saja dia (Rahmat Fadillah Pohan) membuat laporan resminya ke penegak hukum, bisa ke polisi, jaksa, ataupun langsung ke KPK. Jangan kabar setoran uang ke ajudan Gubsu itu menjadi fitnah liar di tengah publik," ucap advokat ini.
Diketahui, Dayat alias Ayek adalah ajudan Gubsu Edy Rahmayadi yang dicopot karena dugaan terima setoran uang dari mantan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan.
Setalah dicopot, Ayek dikabarkan kini bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Pojok Sehat Bank Sumut Program Rutin Bagi Nasabah Pensiunan
100 Anak Ikuti Khitan Massal Bank Sumut dari Zakat Pegawai
Dirut Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Jumri: Untuk Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu
Pemkab Deli Serdang Sambut Baik Inovasi QResto Bank Sumut
Bank Sumut Luncurkan Pembayaran Digital QResto Pajak Daerah Pemkab Deli Serdang
Petani Batubara Dapat Pembiayaan Modal dari Bank Sumut Untuk Program Ketahanan Pangan
Komentar