Soal Ajudan Gubsu, Sebaiknya Mantan Dirut Bank Sumut Lapor ke Penegak Hukum
Redaksi - Minggu, 22 Januari 2023 17:40 WIB
Poto: Istimewa
Yani Syahputra SH
drberita.id | Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan disarankan untuk melapor ke penegek hukum agar dugaan setoran uang ke ajudan gubernur tidak liar di tengah publik.
Saran ini disampaikan praktisi hukum Yani Syahputra SH kepada wartawan di Medan, Minggu 22 Januari 2023.
"Jika benar setoran ke ajudan Gubsu itu ada buktinya, ini sudah bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum, yaitu dugaan tindak pidana suap. Kenapa saya katakan demikian, ajudan Gubsu itu kan PNS, dan setahu saya dia itu lulusan IPDN," ucap Yani.
Yani pun menyarankan agar mantan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan membuat laporannya secara resmi ke penegak hukum.
BACA JUGA:
Kebohongan Dirut Bank Sumut Terbongkar, Margasu Minta Rahmat Fadillah Pohan Bertobat
"Silahkan saja dia (Rahmat Fadillah Pohan) membuat laporan resminya ke penegak hukum, bisa ke polisi, jaksa, ataupun langsung ke KPK. Jangan kabar setoran uang ke ajudan Gubsu itu menjadi fitnah liar di tengah publik," ucap advokat ini.
Diketahui, Dayat alias Ayek adalah ajudan Gubsu Edy Rahmayadi yang dicopot karena dugaan terima setoran uang dari mantan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan.
Setalah dicopot, Ayek dikabarkan kini bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Masyarakat Kota Binjai Sudah Bisa Bayar Tagihan Air Melalui Ponsel
Setelah Eksir Mundur, Pemprovsu Buka Pendaftaran Calon Direksi Bank Sumut, 3 Jabatan Direktur Kosong
Direktur Kepatuhan Bank Sumut Eksir Mundur
Manasik Haji Akbar, Dahnil Simanjuntak: Unit Usaha Syariah Bank Sumut Tunjukan Kemajuan
RUPS: Bank Sumut Masih Kurang Rp. 800 Miliar Untuk Target Regulator Menuju Modal Inti 2029
Dirut Bank Sumut: Manasik Haji Akbar Tahun 2026 Diikuti 1.661 Peserta
Komentar