Tak Kenal Riefka Amalia, Robin Bantah Terima Uang dari Walikota Tanjungbalai
drberita.id | Tersangka penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju membantah ada menerima uang dari tersangka Walikota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,5 miliar.
"Enggak ada," ucap Stepanus seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 27 April 2021.
Bendum IPNU: Tender Proyek BP2JK Banten Rp 94 Miliar Terendus Kongkalikong
"Tak kenal saya Riefka Amalia," sambung Robin.
Namun Robin mengakui ada bertemu Walikota Tanjungbalai M. Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Ia juga mengaku pertemuan dengan Syahrial sekira 30 menit.
"Setengah jam (bertemu dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial)," kata Robin.
KPK: Perumahan Tasbih dan Cemara Asri Perlu Segera Ditertibkan
Robin juga mengakui M. Syahrial menceritakan permasalahannya terkait dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
"Ya, dia menceritakan masalah dia," kata Robin.
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran