Tersangka UINSU dan Bupati Labusel Belum Ditahan
Foto: Muhammad Artam
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut
drberita.id | Polda Sumut belum juga menahan 3 tersangka korupsi UINSU dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung. Padahal staus tersangka sudah berjalan cukup lama.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi tidak mau menjelaskan perkembangan kedua kasus korupsi tersebut.
"Coba konfirmasi ke Kasubdit Tipikor ya," jawan Hadi melalui pesan whatsapp, Rabu 24 Februari 2021.
Perjalanan kedua kasus korupsi ini hingga penetapan tersangka sebelum Kombes Hadi menjabat Kabid Humas Polda Sumut.
Pada kasus korupsi gedung mangkrak UINSU, Polda Sumut menetapkan 3 tersangka yaitu mantan rektor, Saidurrahman, PPK Syahruddin Siregar, dan Dirut PT. Multikarya Bisnis Perkasa Joni Siswoyo.
Untuk kasus korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH-PBB) Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel), Polda Sumut menetapkan Bupati Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka.
Mereka semua yang berstatus tersangka di Polda Sumut sampai saat ini belum ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan yang dikonfirmasi sampai saat ini belum memberi keterangan terkait kasus korupsi UINSU dan DBH-PBB Pemkab Labusel.
Kedua kasus korupsi ini ditangani dan berstatus tersangka pada saat Kombes Pol Rony Samtana menjabat Direktur Direskrimsus Polda Sumut.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
Komentar