Terungkap, Citraland Helvetia Tidak Sesuai Risalah akan Dilapor ke KPK

Artam - Selasa, 15 Februari 2022 18:26 WIB
Terungkap, Citraland Helvetia Tidak Sesuai Risalah akan Dilapor ke KPK
Poto: Muhammad Artan
ED M. Roni Nasution
drberita.id | Proyek pembangunan Citraland Helvetia, Kota Deli Megapolitan, terungkap ternyata tidak sesuai risalah antara PTPN2, PT. Nusa Dua Propertindo, PT. Ciputra, dan PT. Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN), pada Jumat 9 Oktober 2019.

"Analisa kita dari risalah, PTPN2 mendirikan anak usaha yaitu PT. Nusa Dua Propertindo dengan akta pendirian Notaris Githa Nadya Maridim SH, No. 682 tanggal 30 okt 2014, oleh PTPN2 menyerahkan tanah seluas 7,15 hektare secara inbreng ke PT. Nusa Dua Propertindo," ujar Ketua DPD LSM Galaksi Deliserdang, ED M. Roni Nasution, di kantornya, Selasa 15 Februari 2022.
BACA JUGA:
Tidak Lama Lagi Kasus Korupsi Kredit Fiktif BTN Medan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
"Kemudian, pelaksanaan penyerahan lahan secara inbreng belum terjadi, PT. Nusa Dua Propertindo sudah buat perjanjian dengan Joint Operasi (JO) PT. Ciputra dengan PT. Karya Panca Sakti Nugraha, IMB belum ada, ijin lokasi belum dapat diberikan Bupati Deliserdang, karena syaratnya harus HGB, sementara statusnya masih HGU," sambungnya.

Roni melanjutkan, rapat pada Jumat 9 Oktober 2019, terungkap proses inbreng lahan belum terjadi, tapi PT. Ciputra KSPN sudah terlibat dalam rapat.

"Patut diduga perjanjian antara PT. Nusa Dua Propertindo dan Ciputra KPSN sudah lahir, padahal penyerahan PKtanah belum terjadi," katanya.

Roni pun berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi pada proyek Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan di Kabupaten Deliserdang, perbatasan Kota Medan, Sumatera Utara.

"Setelah rampung nanti data dugaan korupsi koorporesi ini, pasti segera kita laporkan ke KPK," tegasnya.
BACA JUGA:
KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri dan PT. Bintang Cosmos

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru