Akhirnya Bobby Revisi Perwal Bilal Mayit 60 Tahun

- Rabu, 30 Juni 2021 18:14 WIB
Akhirnya Bobby Revisi Perwal Bilal Mayit 60 Tahun
Foto: Istimewa
Bobby Nasution
drberita.id | Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17/2021, tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat.
"Di momen hari ulang tahun (HUT) Kota Medan, Perwal 17/2021 itu akan segera kita revisi," tegas Walikota Medan Bobby Nasution, seusai Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Medan ke 431 di Gedung DPRD Medan, Rabu 30 Juni 2021.
Baca Juga :Relawan Bobby Nasution Cabut Laporan di Kemenkum HAM Sumut, Ternyata Ini Alasannya
Bobby menegaskan tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun kepada bilal mayit (jenazah) sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan. "Hampir 60 % itu, memang di atas 60 tahun (usia penerima), perlu saya juga sampaikan persoalan ini," pungkas.

Tidak hanya bilal jenazah, guru magrib mengaji, imam masjid, pengurus rumah ibadah, penggali kubur dan yang termasuk daftar pelayan masyarakat, tidak akan dibatasi usia penerimanya.
Baca Juga :LKLH Sumut Somasi PTPN3 Sei Silau Diduga Alih Fungsi Kawasan Lindung
"Kita buka tidak lagi ada batas umur untuk 60 tahun," ujarnya.
Bobby juga akan menambah uang insentif khusus untuk bilal mayit. "Kita akan tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp 300 ribu perbulan akan di tambahkan, nominalnya masih rahasia," ucapnya.
Baca Juga :Pensiunan PTPN2 Buat Sanggahan Pemblokiran Permohonan HGB ke BPN Deliserdang

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru