Bangunan Tanpa IMB milik Pengusaha Property Resahkan Warga Medan Sunggal
DRberita | Sebelas unit bangunan Rumah Toko (Ruko) tanpa IMB berdiri di Jalan Pinang Baris II, Lingkungan XII, Kompleks Cina, Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, diduga penyebab genangan air di halaman rumah warga. Sehingga meskipun hujan sebentar saja, kawasan tergenang banjir.
Pemko Medan telah menghentikan pembangunan ruko milik Amiruddin, pengusaha property warga Perumahan Cemara Asri, karena tidak memiliki IMB dan menutup drainase yang dibangun Pemko Medan. Bahkan Dinas TRTB Pemko Medan sempat merusak bangunan dengan menggunakan alat berat.
"Sejak bangunan ini berdiri, rumah warga yang ada di belakang sering mengalami kebanjiran akibat drainase tidak lancar. Halaman rumah digenangi air, kami resah. Berharap pak Akhyar Nasution untuk merubuhkan bangunan ini," ujar seorang warga Lingkungan 12 Kelurahan Lalang, IPDA L. Simatupang kepada wartawan, Jumat 1 Mei 2020.
Baca Juga: Pemko Medan Buka Pasar Murah di Tengah Wabah Covid-19, Ini Daftar Harganya
Menurut Simatupang, sejak 2013 warga mengalami kondisi kebanjiran dan genangan air. Namun belum ada tindakan dari pihak berwenang untuk merubuhkan bangunan dan mengembalikan fungsi drainase seperti sebelumnya.
"Kami memohon kepada Pemko dan DPRD Medan untuk melakukan tindakan pembela kepada warga, sehingga masalah air tergenang dan banjir ini bias segera teratasi," cetusnya.
Warga lainnya, Erik Sandiono mengatakan pengembangnya disebut bernama Partoh Irawan alias Akok yang mendirikan bangunan hingga ke tepi jalan dan menutupi parit yang dulunya ada. Lalu untuk mengelabui petugas, pemilik bangunan membuat parit baru dengan menggeser 1 meter ke depan sehingga jalan menjadi sempit.
Baca Juga: Warga Minta Plt Walikota Bongkar Bangunan di Medan Area Selatan
Erik juga mengaku sudah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan. Pengembang juga telah diperingati sebanyak tiga kali, yaitu pada 20 Agustus, 29 Agustus 2018 dan pada 5 September 2018. Selanjutnya surat penindakan bangunan pada 19 Oktober 2018.
Sementara itu, Kepala Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan Rion Aritonang SH mendesak agar pihak eksekutif, legislatif maupun yudikatif segera melaksanakan fungsinya masing-masing.
"Sehingga pelanggaran hukum dan peraturan yang terjadi dan dilakukan oknum pengusaha nakal tidak lagi mengorbankan kepentingan warga," kata Rion.
Baca Juga: Khawatir Jadi Lokasi Maksiat, Hotel OYO di Medan Ditolak Warga
Menurut Rion, tindakan pengusaha yang menutup parit di depan bangunan dapat dikategorikan tindak pidana dan kejahatan tertentu, karena telah mengalihfungsikan parit serta menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi.
"Pengusaha property Amiruddin yang disebut-sebut sebagai pemiliknya diharapkan dapat mengembalikan parit yang lama dan membuka kembali saluran parit yang berada di bawah bangunan miliknya," tegas Rion.
"Kita berharap penuh kepada Plt Walikota Medan bapak Akhyar Nasution mengambil tindakan tegas terhadap bangunan ruko tanpa IMB tersebut," sambungnya menutup. (art/drb)
DPRD Medan Marah Bantuan Warga Dipotong Kepala Lingkungan, Camat: Sudah Kita Kasih SP1
DPRD Medan Makan Gaji Buta, Tak Peka Masalah Warga
Ketua DPRD Medan Saran Pedagang Pasar Aksara Ganti Dagangan Basah ke Barang Kering
Idrus Junaidi Sampaikan Kekecewaan ke Ketua DPRD Medan, Dana Hibah KORMI Berubah Jadwal Pencairan
Mantan Pejabat Pemko Medan Daftar MyPertamina Untuk Dapat Barcode Ditolak