dr. Indra Wahidin Akui Punya Villa di Dreamland Sibolangit yang Berpekara
Foto: Muhammad Artan
Villa Dreamland Resort Sibolangit.
drberita.id | Tokoh masyarakat Tionghua dr. Indra Wahidin mengakui mempunyai villa di Dreamland Resort Sibolangit, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang masih berpekara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Ya," jawab dr. Indra Wahidin ketika dikonfirmasi drberita.id, melalui pesan whatsapp, Jumat 14 Agustus 2020.
Informasi diperoleh, ada 2 sertifikat hak milik (SHM) villa atas nama dr. Indra Wahidin, serta 4 SHM villa atas nama dr. Indra Wahidin dan dr. Anton Giarto.
Villa milik dr. Indra Wahidin dan dr. Anton Giarto dengan SHM nomor 194, 195, 196, 230. Lalu SHM nomor 239, 240 atas nama Indra Wahidin yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, pada 8 November 2006.
Diketahui, lahan tempat berdirinya Villa Dreamland Resort Sibolangit di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, saat ini masih berprose gugatan oleh Ferdinand Sitepu melalui kuasa hukumnya Darman Yoseph Sagala SH di PTUN Medan.
Kamis 13 Agustus 2020 kemarin, merupakan persidangan ke 12 di PTUN Medan, dengan tergugat BPN Deliserdang. Di atas lahan tersebut berdiri 60 unit villa yang sudah terbit SHM atas nama sejumlah pembeli, salah satunya dr. Indra Wahidin.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ahli Waris Mengadu ke DPRD Medan
Puluhan Warga Sibolangit Laporkan BPN dan Polda ke Ombudsman Sumut Gegara PT. NMN
Kejatisu Terima Laporan Mafia Tanah dari Wanita Tua
Kuasa Hukum: Perkara Laporan Dugaan Mafia Tanah di Polrestabes Medan Terkesan Lamban
Garda Deli Sesalkan Putusan PTUN Terhadap Gugatan Citraland Helvetia
Citraland dan PTPN2 Kangkangi Hukum di Deliserdang Sumut
Komentar