Sabar, ASN Akan Terima Gaji ke-13 Akhir 2020
drberita.id | Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negeri (ASN) akan diterima pada akhir tahun 2020. Pencairan gaji ke-13 ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya sekitar bulan Juni atau Juli untuk menyambut tahun ajaran baru sekolah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 baru akan diputuskan pada Oktober mendatang. Baru, setelah itu pencairan dilakukan. "Sabar, Oktober akan diputuskan, lalu pencairan setelah itu," kata Yustinus, Rabu 27 Mei 2020.
Yustinus mengatakan, kemungkinan realisasi gaji ke-13 dilakukan pada November atau Desember. "Realisasi 2020, kemungkinan di November atau Desember, mohon nanti ditunggu," ujarnya.
Langkah ini, kata Yustinus ditempuh karena pemerintah sedang fokus pada penanganan dampak pandemi Covid-19. "Ini hanya untuk menjaga prioritas, yaitu penanganan pandemi terutama bansos dan dukungan untuk UMKM," katanya.
Baca Juga: BNI Hadirkan Fitur Mobile Tunai di Fase New Normal
ASN sudah menerima tunjangan hari raya (THR), sementara mudik tahun ini ditiadakan. Sehingga pengeluaran ASN tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga praktis selama pandemi ini lebaran jadi agak berbeda dari biasanya.
Yustinus mengatakan ini juga untuk menjaga cashflow ASN di kuartal IV 2020. Supaya di Q4 tetap ada tambahan income. "Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan. Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya.
Sementara, jika berkaca pada tahun 2019, pencairan gaji ke-13 ASN berlangsung pada 1 Juli. Gaji ke-13 yang diterima PNS saat itu sebesar gaji pada bulan sebelumnya atau Juni.
Pencairan gaji ke-13 ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga: Vokalis Band Religi Ini Cabut Keimanannya dari Tuhan
Dalam lampiran PP juga disebutkan komponen gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk ASN hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Meski demikian, sekali lagi, besaran gaji ke-13 untuk ASN tahun 2020 belum ada keputusan hingga saat ini. (art/drb)
Anggota DPRD Minta Walikota Medan Jangan Jadi Bamper ASN Positif Natkoba
Pelaku Anggota Ormas: Polisi Belum Jelaskan Motif Pembacokan Jaksa dan ASN Kejari Deliserdang
Jaksa dan ASN Kejari Deliserdang Dibacok, Kajati Sumut Pastikan Korban Dirawat Intensif, Berikut Kronologisnya
Ismael Sinaga Imbau Korban Penipuan Oknum ASN Lapor ke Disnaker Sumut Untuk Segera Diproses
ASN yang Ditangkap Polda Sumut Ternyata Lulusan IPDN, Kabarnya Korban Mantan Sekda Pemko Siantar