Pemko Medan Imbau Semua Lokasi Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan
drberita.id -Pemko Medan perintahkan semua lokasi hiburan malam tutup sementara selama bulan suci Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Penutup kegiatan usaha tersebut terhitung mulai 22 Maret hingga 22 April 2022, sesuai yang tertulisa dalam surat edaran Walikota Medan No. 400.8.2.2/1714, tertanggal 21 Maret 2023.
Dalam surat disebutkan, pelaku kegiatan usaha meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar, agar mematuhi surat edaran tersebut.
Untuk usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman (food court), wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Dilarang juga memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.
Kepada seluruh camat se-Kota Medan diperintahkan juga untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Walikota Medan No.29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
Cahaya Obor Penyintas Bencana Alam di Aceh Tamiang Tetap Menyala Sambut Bulan Suci Ramadhan
Mantan Pejabat Pemko Medan Daftar MyPertamina Untuk Dapat Barcode Ditolak
Meski Ada Larangan, Warga Medan Tetap Bakar Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026
Armada Pemadam Kebakaran Pemko Medan Kurang Layak, Anggota Dewan: Pantas Banyak Kasus Tak Selesai
Alasan Drainase, Dinas SDABMBK Kota Medan Sengaja Tebang Pohon