Kapolri Perintahkan Masa Kerja Satgas Mafia Bola Diperpanjang
Artam - Jumat, 24 Januari 2020 23:43 WIB
drberita/istimewa
Satgas Mafia Bola, Hendro Pendowo
DRberita | Kapolri Idham Aziz memerintahkan agar masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola diperpanjang. Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Hendro Pandowo saat konferensi di Polda Metro Jaya, Jumat 24 Januari 2020.
Sebelumnya masa kerja Satgas Anti Mafia Bola Jilid II berlaku selama empat bulan mulai Agustus sampai Desember 2019. Tugas utama Satgas itu melakukan pengawasan dan pemantauan terkait dugaan match fixing atau pengaturan skor di 13 wilayah tempat berlangsungnya gelaran Liga1 2019.
"Harapan kami setelah masa kerja Satgas Anti Mafia Bola Jilid 1 dan II ini berakhir, ke depan tidak ada lagi tindak match fixing. Tapi saat saya laporkan, Kapolri Idham Aziz memerintahkan untuk melanjutkan Satgas ini," ucap Hendro.
Setelah permintaan perpanjangan dari Kapolri, Hendro menyebut tim sudah menggelar rapat koordinasi untuk menyiapkan administrasi dan rencana kerja sesuai dengan surat perintah yang telah dikeluarkan.
"Kami akan segera selesaikan administrasi dan bekerja untuk memenuhi harapan masyarakat yakni untuk mewujudkan sepak bola yang bersih dan bermartabat," tutur Hendro.
Selama sekitar empat bulan masa kerja, Satgas Anti Mafia Bola Jilid II disebut Hendro ada tiga hal pokok yang sudah dilakukan. Salah satunya menyelesaikan dugaan perkara yang belum selesai di masa tugas sebelumnya.
Sebut saja dua laporan polisi pada kejadian di Januari 2019 dengan tersangka LP dan BW. Berkas keduanya sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah P21 atau pemberitahuan hasil penyelidikan sudah lengkap.
"Ada beberapa hal lain yang harus kami penuhi yakni penambahan pemeriksaan kepada tersangka, saksi dan alat bukti. Kasus kedua dengan tersangka H yang pada November 2019 meninggal dunia sehingga pada 23 Desember 2019 kami hentikan penyidikannya dan sudah SP3," ujar Hendro.
Jika masih ditemukan tindak pengaturan skor yang terjadi di kompetisi Liga1, Liga2 maupun Liga3, Hendro meminta masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian melalui call center agar segera dilakukan penegakan hukum.
Sementara itu, terkait kasus dugaan pengaturan skor yang terjadi pada 21 November 2019 dalam pertandingan antara Persikasi Bekasi dengan Perses Sumedang, Hendro mengatakan sudah dilakukan penangkapan terhadap enam tersangka. Keenam orang yang ditangkap meliputi unsur wasit dan manajer dari Persikasi.
"Telah dilakukan penyidikan dan penahanan dan pemberkasan pada tanggal 16 Januari 2020 dan berkas perkaranya dinyatakan P21 dan pada 19 januari 2020 kami menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumedang."
Sebelumnya masa kerja Satgas Anti Mafia Bola Jilid II berlaku selama empat bulan mulai Agustus sampai Desember 2019. Tugas utama Satgas itu melakukan pengawasan dan pemantauan terkait dugaan match fixing atau pengaturan skor di 13 wilayah tempat berlangsungnya gelaran Liga1 2019.
"Harapan kami setelah masa kerja Satgas Anti Mafia Bola Jilid 1 dan II ini berakhir, ke depan tidak ada lagi tindak match fixing. Tapi saat saya laporkan, Kapolri Idham Aziz memerintahkan untuk melanjutkan Satgas ini," ucap Hendro.
Setelah permintaan perpanjangan dari Kapolri, Hendro menyebut tim sudah menggelar rapat koordinasi untuk menyiapkan administrasi dan rencana kerja sesuai dengan surat perintah yang telah dikeluarkan.
"Kami akan segera selesaikan administrasi dan bekerja untuk memenuhi harapan masyarakat yakni untuk mewujudkan sepak bola yang bersih dan bermartabat," tutur Hendro.
Selama sekitar empat bulan masa kerja, Satgas Anti Mafia Bola Jilid II disebut Hendro ada tiga hal pokok yang sudah dilakukan. Salah satunya menyelesaikan dugaan perkara yang belum selesai di masa tugas sebelumnya.
Sebut saja dua laporan polisi pada kejadian di Januari 2019 dengan tersangka LP dan BW. Berkas keduanya sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah P21 atau pemberitahuan hasil penyelidikan sudah lengkap.
"Ada beberapa hal lain yang harus kami penuhi yakni penambahan pemeriksaan kepada tersangka, saksi dan alat bukti. Kasus kedua dengan tersangka H yang pada November 2019 meninggal dunia sehingga pada 23 Desember 2019 kami hentikan penyidikannya dan sudah SP3," ujar Hendro.
Jika masih ditemukan tindak pengaturan skor yang terjadi di kompetisi Liga1, Liga2 maupun Liga3, Hendro meminta masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian melalui call center agar segera dilakukan penegakan hukum.
Sementara itu, terkait kasus dugaan pengaturan skor yang terjadi pada 21 November 2019 dalam pertandingan antara Persikasi Bekasi dengan Perses Sumedang, Hendro mengatakan sudah dilakukan penangkapan terhadap enam tersangka. Keenam orang yang ditangkap meliputi unsur wasit dan manajer dari Persikasi.
"Telah dilakukan penyidikan dan penahanan dan pemberkasan pada tanggal 16 Januari 2020 dan berkas perkaranya dinyatakan P21 dan pada 19 januari 2020 kami menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumedang."
"Total, Satgas Anti Mafia Bola ini sudah menangani tiga laporan dengan delapan tersangka dan satu masih dugaan untuk dipenuhi kelengkapannya untuk tersangka BW," kata Hendro. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: cnnindonesia.com
Tags
Berita Terkait
Satgas Antimafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Suap Pengaturan Skor Liga 2
Idham Serahkan Panji Tribrata ke Listyo
Ini 3 Nama Masuk Bursa Calon Kapolri
Pesan Jenderal Idham Azis di HUT Bhayangkara
Idham Azis: Negara tidak boleh kalah dengan preman
Kabaharkam Polri: Konsep 'Kampung Tangguh Semeru' Bisa Jadi Solusi Dampak Covid-19
Komentar