Satgas Antimafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Suap Pengaturan Skor Liga 2
Eks Pemilik Klub Sepak Bola
Redaksi - Kamis, 12 Oktober 2023 22:42 WIB
Poto: Istimewa
Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri
drberita.id -Satgas Antimafia Bola kembali menetapkan 2 tersangka VW dan DR kasus suap pengaturan skor Liga 2 Musim 2018.
Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan tersangka VW sebagai pemberi suap yang merupakan mantan pemilik klub di Liga 2.
"VW ini eks pemilik klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan janji akan memberikan sesuatu," ujar Irjen Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Sedangkan tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.
"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1," katanya.
Dari kasus ini, Wakabareskrim Polri mengatakan penyidik memperoleh alat bukti saksi sebanyak 16 orang, ahli 6 orang, dan rekening koran pengiriman uang, serta bukti petunjuk lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp15 juta.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka kasus match fixing ini. Asep mengatakan ke 6 tersangka yaitu K dan A selaku kurir pengantar uang. R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.
Modusnya, melobi wasit yang mengawal pertandingan untuk memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar