BNN Dukung Pemprov Sumut Terbitkan Perda Larangan Penggunaan Vape

Redaksi - Sabtu, 01 Agustus 2026 01:47 WIB
BNN Dukung Pemprov Sumut Terbitkan Perda Larangan Penggunaan Vape
Poto: Istimewa
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mulyono dan Kepala BNN Provinsi Sumut Tatar Nugroho.
drberita.id -Meningkatnya peredaran narkotika melalui vape memaksa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuat larangan penggunaan rokok elektrik tersebut menjadi peraturan daerah (Perda).

Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai BUMD Sumut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono mengatakan, langkah yang akan dibuat tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara.

Menurutnya, DPRD Provinsi Sumut menyambut baik rencana kebijakan tersebut, sehingga akan didorong menjadi regulasi yang berlaku lebih luas ke masyarakat.

"Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah," kata Mulyono, pada talkshow di TVRI Sumut, bekerjasama dengan Dinas Kominfo Sumut, pada Rabu (29/7/2026).

Instruksi tersebut dikeluarkan karena rokok elektrik atau vape rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika. Meskipun tidak seluruh produk vape mengandung narkotika, kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk melindungi jajaran pegawai dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkotika yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut. Tim tersebut menjalankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap pengedar, serta rehabilitasi masyarakat yang telah menjadi pengguna narkoba.

"Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab," kata Mulyono.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Tatar Nugroho mengapresiasi langkah Pemprov Sumut yang menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi ASN. Kebijakan tersebut sangat strategis di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika di Sumut.

"Kenapa ini sangat strategis, karena ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya ASN, di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape, setidaknya untuk internal," kata Tatar.

Penyusunan Perda larangan penggunaan vape menjadi salah satu langkah yang relatif baru. Rencana tersebut juga mendapat apresiasi dan sambutan baik dari BNN pusat.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru