KPU Medan Tetapkan Syarat Bacalon
Artam - Selasa, 25 Agustus 2020 17:52 WIB
Foto: Istimewa
M. Rinaldi Khair
drberita.id | KPU Kota Medan menetapkan syarat minimal 10 kursi DPRD untuk mengusulkan bakal pasangan calon (bapaslon). Selain itu minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pileg 2019.
"Melalui SK No. 685/2020 menetapkan syarat minimal 10 kursi untuk parpol atau gabungan parpol. Sedangkan hitungan suara ditetapkan 278.741 dari total suara sah Pileg 2019 lalu," ujar Anggota KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair dalam keterangan pers, Selasa 25 Agustus 2020.
Rinaldi mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Selain itu dapat juga dihitung dari 25% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah bersangkutan.
"Diketahui kursi DPRD Medan ada 50, berarti 20% adalah 10 kursi. Suara sah seluruh parpol pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu yakni 1.114.964 suara. 25% dari total suara sah tersebut 278.741 suara," ujarnya.
Pilkada Kota Medan hanya ada 10 parpol yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, PSI dan PPP.
KPU Kota Medan sudah melakukan sosialisasi tatap muka syarat calon dan syarat pencalonan pada 29 Juli 2020 lalu ke 16 parpol di Medan serta masyarakat, ormas, organisasi kemahasiswaan dan lembaga non pemerintah. Dalam waktu dekat, sosialisasi akan dilakukan kembali ke parpol terkait teknis pendaftaran pencalonan serta terkait dokumen kelengkapan berkas syarat calon dan pencalonan.
Sosialisasi dilakukan berulang-ulang mengingat ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020 mendatang.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Petugas KPPS Datangi Pemilih Lansia
RBS Berharap Jaksa Agung Tertibkan Jajaran Kejaksaan Negeri di Pilkada Serentak Sumut
Blok Sumut Ingatkan Kejaksaan Untuk Netral di Pilkada Serentak
Anggota DPD RI Sebut Pilkada Serentak Momentum Pilih Pemimpin Berintegritas
Tim Hukum Ridha-Rani Kantongi Identitas Pelaku Perusakan APK Paslon 02 Pilkada Medan
Pilkada Medan dan Pilgubsu Kurang Menarik, Ini Penyebebnya
Komentar