13 TKI Ilegal Asal Malaysia Terdampar di Hutan Bakau Asahan
DRBeirta | Sebanyak 13 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Negara Malaysia ditemukan terdampar di Hutan Bakau, Desa Sei Sembilang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat 1 Mei 2020.
Para TKI ilegal tersebut kini sudah diamanakan di Dermaga Sat Pol Air Polres Tanjungbalai, Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kacamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Aneh, Dataran Tinggi Bandar Pulau Kabupaten Asahan Bisa Banjir
Mereka diamankan dari Hutan Bakau oleh personel Sat Polair Polres Tanjungbalai bersama Direktorat Polairud Polda Sumut yang sedang melaksanakan patroli di pinggiran perairan Asahan, dengan menggunakan transportasi dinas air.
Empat unit transportasi dinas air yang digunakan yaitu Kapal KP II 1014, Kapal KP II 1023 milik Airud Polres Tanjungbalai, dan Kapal BKO KP II-2004, Kapal BKO KP II-2022 milik Direktorat Polairud Polda Sumut.
Baca Juga: Polres Asahan Tangkap 3 Pembunuh Remaja Putri di Kebun Sawit
Adapun jumlah TKI ilegal asal Negara Malaysia yang diamankan sebanyak 13 orang di antaranya 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Para TKI selanjutnya mendapat penyemprotan cairan desinfektan dan pemeriksaan barang bawaan. Lalu diberikan makan dikarenakan para TKI ilegal sudah 2 hari 2 malam di tengah laut dan tidak makan. (art/drb)
Kejaksaan Dalami Kasus Korupsi Dana Desa se Kabupaten Asahan, Pelapor Ketua LSM Telah Diperiksa
Kabupaten Asahan Darurat Genk Motor, GP Ansor Desak Kapolres Angkat Kaki
Hadiri Jalan Sehat STKIP Budidaya Binjai, Ini Pesan Sekretaris Gerindra Sumut
Fadli Harun: Pemkab Asahan Harus Beri Sanksi ke Camat Airbatu
216 Pekerja Migran Indonesia Tiba di Pelabuhan Teluk Nibung