9 Ahli Waris Penyelenggara Pemilu yang Tewas Terima Santunan Rp 36 Juta
Artam - Sabtu, 10 Agustus 2019 17:23 WIB
drberita/istimewa
Ahli waris penyelenggara yang tewas pada pemilu 2019.
DINAMIKARAKYAT - Sebanyak sembilan orang ahli waris dari penyelenggara yang tewas meninggal dunia pada pemilu 2019, mendapatakan santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu 10 Agustus 2019, di aula Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan. Masing-masing ahli waris menerima uang Rp 36 juta.
Ketua KPU Prov Sumut Herdensi Adnin, Kasubag SDM KPU Prov Sumut Hendra, Ketua KPU Kota Medan Agussyah R. Damanik, Komisioner KPU Kota Tebingtinggi, Ketua KPU Kabupaten Langkat.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh KPU kepada masing-masing ahli waris. Di antaranya dari KPU Kota Medan; petugas yang meninggal dunia Zulkifli Alamuddin dengan ahli waris Sri Erwina Lubis.
Kemudian, petugas meninggal dunia Biasa Sitepu dengan ahli waris Dra. Bertha Br. Ginting, petugas meninggal dunia Susianto dengan ahli waris Elvi Julianti, petugas meninggal dunia Erwinsyah dengan ahli waris Rusmini.
Petugas meninggal dunia Muhammad Junaidi dengan ahli waris Masitah, petugas meninggal dunia Junaedi dengan ahli waris Haris Rais, petugas meninggal dunia Rifwansyah dengan ahli waris Marina.
Dari KPU Kota Tebingtinggi; petugas meninggal dunia Eri Syahfrizal, dari KPU Kabupaten Langkat petugas yang meninggal dunia Syaiful Azwan Lubis.
Hadir dalam acara Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, Kabag PPS KPU RI Afriada Ristoni, Kasubag PPS KPU RI Riki Arantes, Staf Humas KPU RI Arief Priyo Susanto dan Achmad.
Ketua KPU Prov Sumut Herdensi Adnin, Kasubag SDM KPU Prov Sumut Hendra, Ketua KPU Kota Medan Agussyah R. Damanik, Komisioner KPU Kota Tebingtinggi, Ketua KPU Kabupaten Langkat.
Sebelum penyerahan santunan, semua yang hadir menyanyikan lagu Indonesia Raya dan berdoa bersama dilanjutkan dengan kata sambutan dari Ketua KPU Kota Medan dan Ketua KPU Prov Sumut. Penyerahan santunan secara simbolis dan piagam penghargaan dilakukan oleh Komisioner KPU RI. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Putusan Pengadilan Negeri Ternate Keliru Perkara Ahli Waris, Rinno Hadinata Minta KY Evaluasi Hakim
KPU Sumut Tolong Pilih Panelis Debat Publik Pilgubsu ke 3 Yang Netral
KPU Sumut Dukung Putusan MK, Usia Calon Gubernur Minimal 30 Tahun
Pasien dan Pekerja RSUD Dr Pirngadi Batal Gunakan Hak Suara dalam Pemilu
Jelang Hari Pencoblosan, PFI Medan dan KPU Medan Diskusi soal Pemilu 2024
Keringat Sudah Kering, Upah Lipat Kertas Suara Belum Dikasih KPU Medan
Komentar