9 Sekda di Sumut Ikut Diklat Standar Pelayanan Publik
Artam - Jumat, 21 Februari 2020 00:52 WIB
istimewa
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan staf Edward Silaban, serta 9 sekda kabupaten/kota.
DRberita | Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan pendampingan kepada sembilan pemerintah daerah (Pemda) mengikuti diklat dalam mewujudkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai yang diamanahkan Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Acara tersebut berlangsung satu hari di Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan, Jalan Diponegoro, Rabu 19 Februari 2020, mengundang seluruh 9 sekda, 6 asisten dan Kepala Bagian Organisasi Pemkab/Pemko.
Sekretaris Daerah (Sekda) yang hadir yaitu Sekda Pematangsiantar, Tebingtinggi, Tanjungbalai, Nias Utara, Samosir, Simalungun, Dairi, Serdang Bedagai (Sergai), dan Taput.
Sedang Asisten yaitu Asisten Administrasi Umum Pemko Pematangsiantar, Kota Binjai, Pemkab Tobasa, Pakpak Bharat, Humbahas, dan Pemkab Padang Lawas.
Kepala Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban menjelaskan, pendampingan dimaksudkan untuk mendorong pemda memenuhi standar pelayanan publik dalam setiap penyelenggaraan layanan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sesuai Undang Undang Nomor 25 tahun 2009, kata Edward, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan standar pelayanan publik, baik secara manual maupun elektronik.
Acara tersebut berlangsung satu hari di Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan, Jalan Diponegoro, Rabu 19 Februari 2020, mengundang seluruh 9 sekda, 6 asisten dan Kepala Bagian Organisasi Pemkab/Pemko.
Sekretaris Daerah (Sekda) yang hadir yaitu Sekda Pematangsiantar, Tebingtinggi, Tanjungbalai, Nias Utara, Samosir, Simalungun, Dairi, Serdang Bedagai (Sergai), dan Taput.
Sedang Asisten yaitu Asisten Administrasi Umum Pemko Pematangsiantar, Kota Binjai, Pemkab Tobasa, Pakpak Bharat, Humbahas, dan Pemkab Padang Lawas.
Kepala Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban menjelaskan, pendampingan dimaksudkan untuk mendorong pemda memenuhi standar pelayanan publik dalam setiap penyelenggaraan layanan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sesuai Undang Undang Nomor 25 tahun 2009, kata Edward, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan standar pelayanan publik, baik secara manual maupun elektronik.
"Ini yang menjadi landasan hukum bagi kita untuk mendorong pemda memperbaiki pelayanan publik di seluruh OPD agar melengkapi standar pelayanan publiknya," kata Edward, Kamis 20 Februari 2020. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
MATA Pelayanan Publik Sarankan Korban PPPK Pemkab Madina Lapor ke Ombudsman
Abyadi Siregar: Pengelolaan Dana BOS Harus Sesuai Juknis
Ombudsman RI: Pelayanan Publik Rutan Medan Cukup Baik
Ombudsman: Pelayanan Publik di Sekolah Harus Berjalan Baik
Kejati Sumut dan Ombudsman Daring Pelayanan Publik Cegah Korupsi
Dewan Ungkap 4 Masalah Kota Medan
Komentar