Kadis LH Sumut Bungkam Soal Limbah Babi PT Allegrindo ke Danau Toba
Artam - Minggu, 04 Agustus 2019 23:08 WIB
drberita/istimewa
Kadis LH Sumut Binsar Situmorang.
DINAMIKARAKYAT - Kepala Dinas Lingkuhan Hidup (LH) Provinsi Sumut Binsar Situmorang, bungkam soal limbah PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kabupaten Simalungun.
Binsar yang dikonfirmasi melalui WhatApp (WA) sampai saat belum memberi tanggapan terkait kalangan DPRD Sumut yang meminta dirinya bersikap tegas terhadap limbah PT Allegrindo Nusantara.
Sebelumnya, kalangan anggota DPRD Sumut meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sumut bersikap tegas mengawasi pengelolaan limbah cair perusahaan peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kabupaten Simalungun.
"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut tidak boleh melakukan pembiaran jika PT Allegrindo Nusantara terbukti mencemarkan air Danau Toba," kata anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada pers di Medan, Minggu.
Menurut dia, sistem dan proses pengelolaan limbah PT Allegrindo Nusantara perlu dikaji secara mendalam serta selanjutnya diawasi secara ketat oleh Dinas LH Sumut, karena tidak tertutup kemungkinan keberadaan peternakan babi milik perusahaan tersebut turut memperparah tingkat pencemaran air Danau Toba.
Politisi PKB ini mengungapkan pengalamannya ketika bersama sesama rekannya di Komisi D DPRD Sumut meninjau langsung lokasi usaha PT Allegrindo Nusantara.
Dari hasil peninjauan tersebut, ia meragukan PT Allegrindo Nusantara mengelola limbah cair sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan sejumlah warga sekitar mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari lokasi peternakan babi PT Allegrindo Nusantara.
Karena itu, Zeira menegaskan sangat mendukung rencana pemerintah untuk menutup seluruh 'korporasi' atau perusahaan yang terbukti merusak ekosistem dan mencemarkan air Danau Toba.
Menanggapi pernyataan pihak PT Allegrindo Nusantara yang bersedia memindahkan lokasi peternakannya dari kawasan Danau Toba asalkan Pemprov Sumut bersedia menyediakan lahan baru, Zeira menilai permintaan perusahaan itu sangat tidak relevan.
"Solusi yang disampaikan pihak PT Allegrindo tersebut bukan sebuah 'bargaining' yang tepat dan dipastikan tidak akan diakomodir oleh pemerintah. PT Allegrindo bukan perusahaan milik pemerintah dan juga bukan pemilik Danau Toba," ujarnya.
Menurutnya, penanganan masalah pencemaran lingkungan dan relokasi peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara di sekitar Danau Toba merupakan dua hal yang berbeda.
Seharusnya kata Zeira, Kepala Dinas LH Sumut Binsar Situmorang mampu memberikan laporan dan masukan secara transparan kepada Gubernur mengenai kasus pencemaran air Danau Toba, termasuk kasus pelanggaran lingkungan hidup yang diduga melibatkan PT Allegrindo Nusantara.
Binsar yang dikonfirmasi melalui WhatApp (WA) sampai saat belum memberi tanggapan terkait kalangan DPRD Sumut yang meminta dirinya bersikap tegas terhadap limbah PT Allegrindo Nusantara.
Sebelumnya, kalangan anggota DPRD Sumut meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sumut bersikap tegas mengawasi pengelolaan limbah cair perusahaan peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kabupaten Simalungun.
"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut tidak boleh melakukan pembiaran jika PT Allegrindo Nusantara terbukti mencemarkan air Danau Toba," kata anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada pers di Medan, Minggu.
Menurut dia, sistem dan proses pengelolaan limbah PT Allegrindo Nusantara perlu dikaji secara mendalam serta selanjutnya diawasi secara ketat oleh Dinas LH Sumut, karena tidak tertutup kemungkinan keberadaan peternakan babi milik perusahaan tersebut turut memperparah tingkat pencemaran air Danau Toba.
Politisi PKB ini mengungapkan pengalamannya ketika bersama sesama rekannya di Komisi D DPRD Sumut meninjau langsung lokasi usaha PT Allegrindo Nusantara.
Dari hasil peninjauan tersebut, ia meragukan PT Allegrindo Nusantara mengelola limbah cair sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan sejumlah warga sekitar mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari lokasi peternakan babi PT Allegrindo Nusantara.
Karena itu, Zeira menegaskan sangat mendukung rencana pemerintah untuk menutup seluruh 'korporasi' atau perusahaan yang terbukti merusak ekosistem dan mencemarkan air Danau Toba.
Menanggapi pernyataan pihak PT Allegrindo Nusantara yang bersedia memindahkan lokasi peternakannya dari kawasan Danau Toba asalkan Pemprov Sumut bersedia menyediakan lahan baru, Zeira menilai permintaan perusahaan itu sangat tidak relevan.
"Solusi yang disampaikan pihak PT Allegrindo tersebut bukan sebuah 'bargaining' yang tepat dan dipastikan tidak akan diakomodir oleh pemerintah. PT Allegrindo bukan perusahaan milik pemerintah dan juga bukan pemilik Danau Toba," ujarnya.
Menurutnya, penanganan masalah pencemaran lingkungan dan relokasi peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara di sekitar Danau Toba merupakan dua hal yang berbeda.
Seharusnya kata Zeira, Kepala Dinas LH Sumut Binsar Situmorang mampu memberikan laporan dan masukan secara transparan kepada Gubernur mengenai kasus pencemaran air Danau Toba, termasuk kasus pelanggaran lingkungan hidup yang diduga melibatkan PT Allegrindo Nusantara.
Sebagaimana diketahui, Danau Toba telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Pemprov Sumut hingga saat ini sedang berjuang agar Danau Toba masuk menjadi UNESCO Global Geopark (UGG). (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Tiga Tugas Penting Toba Caldera adalah Konservasi, Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Semburan Lumpur Rianiate, Akibat Tekanan Formasi
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Waktu Belajar soal Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Harus Dikelola Berdasarkan Undang Undang Otorita, Eforus HKBP: Danau Toba Sedang Mengerang Kesakitan
Pj. Bupati Tawarkan PT. ASDP Tingkatkan Pelayanan Kapal Ferry di Danau Toba
Acara Simpeda di Perapat Danau Toba Tidak Berdampak ke Masyarakat
Komentar