SMBB: Pemkab Batubara Harus Laksanakan Inpres 60
Artam - Jumat, 17 Januari 2020 10:23 WIB
drberita/istimewa
Kantor Pemkab Batubara
DRberita | Masyarakat Kabupaten Batubara mengapresiasi upaya keras kepolisian memberantas narkoba di wilayah Polres Batubara.
"Kita mengucapakan terima kasi kepada Polres Batubara yang mengungkap banyak kasus peredaran narkoba di kabupaten ini," ucap Ketua Umum Suara Mahasiswa Batu Bara (SMBB) Syahnan Afriansyah dalam keterangan persnya diterima redaksi, Jumat 17 Januari 2020.
Syahnan juga berharap pemerintahan Kabupaten Batubara turut serta berkontribus dalam pemberantasan narkoba dari lingkup terkecil dengan melakukan tes urine.
"Selain itu juga melaksanakan penyuluhan serta kegiatan yang produktif dan kontributif dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Batubara," kata Syahnan.
Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, tertuang mengenai pelaksanaan tes urine aspek seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk calon ASN.
"Kita menilai sudah saatnya Pembak Batubara melaksanakan Inpres tersebut," kata Syahnan.
Beberapa hari lalu Polres Batubra memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1,678,98 gram, Senin 13 Januari 2020. Acara tersebut dihadiri Kepala BNN Batubara, pihak kejaksaan, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut serta Anggota DPRD.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara direbus dan kemudian dibuang ke dalam tanah yang telah dilubang terlebih dahulu.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya dibutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat, karena kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dengan jumlah personil yang terbatas dan luas wilayah yang cukup luas. (art/drc)
"Kita mengucapakan terima kasi kepada Polres Batubara yang mengungkap banyak kasus peredaran narkoba di kabupaten ini," ucap Ketua Umum Suara Mahasiswa Batu Bara (SMBB) Syahnan Afriansyah dalam keterangan persnya diterima redaksi, Jumat 17 Januari 2020.
Syahnan juga berharap pemerintahan Kabupaten Batubara turut serta berkontribus dalam pemberantasan narkoba dari lingkup terkecil dengan melakukan tes urine.
"Selain itu juga melaksanakan penyuluhan serta kegiatan yang produktif dan kontributif dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Batubara," kata Syahnan.
Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, tertuang mengenai pelaksanaan tes urine aspek seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk calon ASN.
"Kita menilai sudah saatnya Pembak Batubara melaksanakan Inpres tersebut," kata Syahnan.
Beberapa hari lalu Polres Batubra memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1,678,98 gram, Senin 13 Januari 2020. Acara tersebut dihadiri Kepala BNN Batubara, pihak kejaksaan, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut serta Anggota DPRD.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara direbus dan kemudian dibuang ke dalam tanah yang telah dilubang terlebih dahulu.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya dibutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat, karena kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dengan jumlah personil yang terbatas dan luas wilayah yang cukup luas. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Wanita Pengedar Narkoba di Nagori Sei Torop Ditangkap Polisi Hingga Tertusuk Duri Sawit
Kafe di Kota Binjai Terendus Jadi Lokasi Peredaran Narkoba
Setelah Kafe Kita di Patumbak, Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung BNNK Deli Serdang Terus Berantas Narkoba
Koin Bar Resahkan Warga, Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar: Akan kami lidik
Rommy Van Boy Ajak Masyarakat Kota Medan Kolaborasi Perangi Peredaran Narkoba
Wartawan Anggota PWI Dilarang Lindungi Mafia Narkoba dan Perjudian
Komentar