Apa Dasar Walikota Medan Minta Anggaran Lampu Pocong Dikembalikan
Proyek Gagal Lampu Pocong Kota Medan Harus Dibuka ke Publik
Redaksi - Kamis, 11 Mei 2023 19:56 WIB
Poto: Istimewa
Lampu Pocong Kota Medan
drberita.id -Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan proyek "lampu pocong" berbiaya Rp 25,7 miliar adalah proyek gagal. Pernyataan Bobby ini cukup mengejutkan masyarakat Kota Medan.
Kabar ini menjadi viral hampir di semua media. Sangat disayangkan Walikota Medan lambat bertindak, setelah banyak kritikan barulah mengumumkan proyek di 8 titik ruas jalan Kota Medan tersebut gagal.
"Selain lambat, ada kesan Bobby Nasution mencoba membela diri dengan cara mengatakan pekerjaan ini belum bisa diaudit BPK dengan alasan belum lunas dibayar. Setelah didesak terus dengan pemberitaan media, barulah pemko melalaui inspektorat didampingi BPK RI perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan. Berbagai temuan terungkap sehingga diambil kesimpulan bahwa proyek ini gagal," kata Pengamat Kebijakan dan Anggaran Sumut Elfenda Ananda kepada wartawan, Kamis 10 Mei 2023.
Menurut Elfanda, tidak dijelaskannya secara rinci penyebab kegagalan proyek tersebut tentunya menjadi bentuk pertanggungjawaban yang harus disampaikan kepada publik, apa saja penyebab proyek ini gagal.
Kegagalan inipun harus menjadi pembelajaran terhadap berbagai kegiatan lainnya yang saat ini sedang dilaksanakan. Dari aspek disiplin terhadap OPD yang bertanggungjawab dan aspek hukum bila ditemukan dari hasil audit, tentunya ini harus ditindak lanjuti.
"Harusnya ada sanksi terhadap OPD yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan ini. Apabila ada aspek hukum dari kasus ini baik pemborong maupun oknum OPD tentunya harus diusut dari aparat penegak hukum. Akibatnya wali kota memerintahkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi melakukan penagihan menyeluruh," terangnya.
Elfanda mengatakan bukanlah hal mudah bagi pemborong untuk mengembalikan uang. Namun, harus ada alasan kuat untuk memerintahkan pengembalian uang tersebut. Sebab, pencairan pekerjaan ada syarat administrasinya dan bertahap.
Bagaimana mungkin lolos pencairan anggaran di setiap termin, karena di satu sisi pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang menjadi kontrak kerja.
"Dimana sebenarnya fungsi pengawas dalam melakukan fungsinya? Sebagai masyarakat, kita tidak mengatahui hasil audit terhadap proyek tersebut. Yang pasti, pernyataan gagalnya sebuah proyek bukanlah tanpa dasar pertimbangan yang kuat," terangnya.
Proyek lampu pocong yang gagal ini kata Elfanda sebenarnya banyak dikritik masyarakat. Tapi sangat disayangkan fungsi Legislatif tidak berjalan sebagaimana mestinya. Harusnya pekerjaan ini bisa ditekan kerugiannya apabila peran DPRD berjalan semestinya disamping Walikota Medan dan OPD. Ini bukanlah anggaran kecil bagi masyarakat pembayar pajak. Banyak kerugian yang diperoleh akibat pekerjaan lampu pocong ini.
Harusnya anggaran sebesar Rp 21 miliar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas tahun 2022. Akhirnya mengendap dan belum tahu kapan dikembalikan oleh pemborong. Di sisi lain, banyak trotoar rusak akibat proyek lampu pocong dengan pembongkaran yang akan dilakukan. Tidak sedikit anggaran terbuang percuma akibat pembongkaran yang selanjutnya harus diperbaiki kembali.
Menurut Elfanda lagi, berat bagi kontraktor mengembalikan uang sebesar itu. Karena secara administrasi termin anggaran akan dicairkan kalau sudah ada aprof dari pengawas. Kalau sudah dianggap sesuai dengan kontrak maka termin berikut dicairkan.
"Kita tidak tahu dasar apa walikota meminta uang Rp 21 miliar dikembalikan. Karena dasar sebuah proyek disebut gagal adalah berdasarkan audit BPK. Maka, pengembalian uang Rp 21 miliar juga harus dijelaskan dasarnya. Bisa saja ini sebuah presure dari Walikota Medan agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum," ungkapnya.
Elfanda mengimbau masyarakat Kota Medan pembayar pajak harus mendorong persoalan ini dibuka ke publik sebagai bentuk akuntabilitas walikota sebagai pengelola anggaran.
Hal hal yang janggal kenapa sudah hampir selesai termin pelunasan pembayaran, pekerjaan baru dinyatakan pekerjaan ini proyek gagal. "DPRD Medan harus meminta BPK RI melakukan audit menyeluruh agar diketahui permasalahan sesungguhnya. Siapa siapa saja yang terlibat atau bermain main dengan proyek ini harus diberikan sanksi," tegasnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Pelantikan TP PKK Medan 2025-2030: Pesan Walikota Jauhkan Gadget dari Dalam Rumah Demi Pendidikan Anak
Wartawan Kecewa Rapat Pansus LKPj Walikota Medan Buka Tutup, Elfanda Ananda: Akses Publik Dijauhkan
Warga Jalan Turi Tolak Rencana Walikota Medan Alihfungsi RTH Jadi TPA Sampah
5 Bulan Surat Kwarcab Gerakan Pramuka Medan Ditahan, Apakah Walikota Tidak Respon?
Anggota Dewan Ini Minta Walikota Medan Tambah Kewenangan Camat dan Lurah
Soal PBG, Lampu Jalan dan UHC: Fraksi Hanura - PKB Tegas Minta Penjelasan Walikota Medan
Komentar