Apa Dasar Walikota Medan Minta Anggaran Lampu Pocong Dikembalikan

Proyek Gagal Lampu Pocong Kota Medan Harus Dibuka ke Publik
Redaksi - Kamis, 11 Mei 2023 19:56 WIB
Apa Dasar Walikota Medan Minta Anggaran Lampu Pocong Dikembalikan
Poto: Istimewa
Lampu Pocong Kota Medan
Bagaimana mungkin lolos pencairan anggaran di setiap termin, karena di satu sisi pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang menjadi kontrak kerja.

"Dimana sebenarnya fungsi pengawas dalam melakukan fungsinya? Sebagai masyarakat, kita tidak mengatahui hasil audit terhadap proyek tersebut. Yang pasti, pernyataan gagalnya sebuah proyek bukanlah tanpa dasar pertimbangan yang kuat," terangnya.

Proyek lampu pocong yang gagal ini kata Elfanda sebenarnya banyak dikritik masyarakat. Tapi sangat disayangkan fungsi Legislatif tidak berjalan sebagaimana mestinya. Harusnya pekerjaan ini bisa ditekan kerugiannya apabila peran DPRD berjalan semestinya disamping Walikota Medan dan OPD. Ini bukanlah anggaran kecil bagi masyarakat pembayar pajak. Banyak kerugian yang diperoleh akibat pekerjaan lampu pocong ini.

Harusnya anggaran sebesar Rp 21 miliar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas tahun 2022. Akhirnya mengendap dan belum tahu kapan dikembalikan oleh pemborong. Di sisi lain, banyak trotoar rusak akibat proyek lampu pocong dengan pembongkaran yang akan dilakukan. Tidak sedikit anggaran terbuang percuma akibat pembongkaran yang selanjutnya harus diperbaiki kembali.

Menurut Elfanda lagi, berat bagi kontraktor mengembalikan uang sebesar itu. Karena secara administrasi termin anggaran akan dicairkan kalau sudah ada aprof dari pengawas. Kalau sudah dianggap sesuai dengan kontrak maka termin berikut dicairkan.

"Kita tidak tahu dasar apa walikota meminta uang Rp 21 miliar dikembalikan. Karena dasar sebuah proyek disebut gagal adalah berdasarkan audit BPK. Maka, pengembalian uang Rp 21 miliar juga harus dijelaskan dasarnya. Bisa saja ini sebuah presure dari Walikota Medan agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum," ungkapnya.

Elfanda mengimbau masyarakat Kota Medan pembayar pajak harus mendorong persoalan ini dibuka ke publik sebagai bentuk akuntabilitas walikota sebagai pengelola anggaran.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru