Catatan Kritis: Badai PHK Hantui Buruh Tahun 2021

Artam - Rabu, 30 Desember 2020 19:09 WIB
Catatan Kritis: Badai PHK Hantui Buruh Tahun 2021
Foto: Istimewa
Buruh
drberita.id | Elemen buruh yang tergabung dalam DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut membuat catatan kritis akhir tahun untuk menatap nasib buruh di tahun baru 2021.

Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menyampaikan, tahun 2020 merupakan rentetan cobaan bagi kaum buruh diuji, mulai dari regulasi (peraturan) yang banyak merugikan kalangan buruh yakni UU Cipta Kerja, SE Menteri Tenaga Kerja yang mengintruksikan kepala daerah melalaui Dewan Pengupahanya agar tidak menaikan upah minimum dan sebagainya, ditambah lagi musibah pandemi Covid-19 yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perumahaan buruh sepihak tanpa diberikan kepastian hak-haknya.


Willy memprediksi untuk tahun 2021 mendatang, badai PHK buruh pasti akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.Ini kata Willy, dampak dari resesi ekonomi dan imbas pandemi Covid-19 yang tidak tahu sampai kapan berakhirnya.


"Jangan kan 2021, kurun waktu 8 bulan terakhir ini tahun 2020 mungkin sudah puluhan ribu buruh kena PHK di Sumatera Utara, akibat dampak Covid-19," ungkap Willy dalam keterangan tertulis, Rabu 30 Desember 2020.

Willy merincikan, sejak priode Maret hingga Desember 2020, laporan Disnaker menyebutkan ada sekitar 22 ribu buruh yang terkena PHK dan di rumahkan dengan dalih terdampak Covid-19. Padahal menurut Willy, banyak juga perusahaan yang melakukan alibi hanya untuk menggantikan pekerja lama dengan pekerja baru yang masi berusia muda dengan alasan lebih produktif.


FSPMI Sumut, lanjut Willy, tahun 2020 sudah menerima aduan PHK dan di rumahkan dari buruh sekitar 1000an orang, dengan rincian sekitar 500an sudah berhasil diadvokasi dan diperjuangkan haknya. Ada juga yang sudah bekerja kembali, ada masih dirumahkan dengan upah tetap dibayar, dan ada yang menerima uang pesangon sesuai aturan UU Ketenagakerjaan.

"Masih ada sisa sekitar 500an buruh yang belum selesai advokasi, masih peroses perjuangan, itu dari posko pengaduan kami saja, yang lain sesuai data korban PHK kita tidak tahu nasibnya seperti apa," ucap Willy.

Masih kata Willy, PHK itu merupakan "momok" yang menakutkan bagi buruh, karena kalau sudah di PHK, mereka akan hilang mata pencarian dan terancam tidak bisa menghidupi keluarganya apa lagi di tengah Pandemi Covid-19, sangat sedikit peluang mendapatkan lowongan pekerjaan yang baru.


Untuk itu, lanjut Willy, pihaknya meminta kepedulian pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Jajaran Pemerintah Provinsi, khususnya Dinas Tenagakerja (Disnaker) Provinsi agar segera mengantisipasi lonjakan PHK masal buruh di tahun 2021. Jika PHK membeludak maka berdampak pula pada anjloknya iklim prekonomian bangsa, dimana banyaknya pengangguran dan daya beli mayarakat rendah.

"Kita minta Menaker segera mengeluarkan peraturan tegas yang melarang PHK sembarangan kepada pengusaha dengan alasan pandemi, jika terkena dampak pandemi harus dibentuk tim investigasi dari jajaran menaker baik pusat dan daerah, dan jika terbukti terdampak pengusaha tetap diwajibkan membayar hak atas pesangon buruh sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegas Willy.


Lebih Lanjut, Willy mengatakan, menghadapi tahun 2021, FSPMI Sumut meyatakan tetap membuka Posko Pengaduan PHK buruh sampai pandemi Covid-19 berakhir.


"Kepada kawan-kawan buruh yang ter PHK sepihak nanti di tahun 2021 kami sudah siapkan tim LBH FSPMI Sumut yang siap berjuang bersama buruh, jika terjadi PHK dapat hubungi kami di Cal Center 082361888356 - 085262877000," tutup Willy.



art/drb

SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru