Dapat Teguran Keras KASN, Gubsu Beri Jabatan Untuk Antony

- Rabu, 15 Juli 2020 21:29 WIB
Dapat Teguran Keras KASN, Gubsu Beri Jabatan Untuk Antony
Foto: Istimewa
Antony Sinaga menandatangai SK jabatan Kepala UPT Dinas Sosial Sumut.

drberita.id | Demi terlaksananya lelang dan rotasi pejabat eselon dua di Pemprov Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi akhirny memberikan jabatan eselon tiga ke Antony Sinaga. Setelah mendapat teguran keras dari KASN.

Pelantikan Antony dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara R. Sebrina di gedung lama Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu 15 Juli 2020.



Baca Juga: Djoko Tjandra Hilang Dalam Daftar Red Notice, Ini Penjelasan Polri

Pelantikan dihadiri Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretaiat Pemprovsu M. Fitriyus, Kepala Dinas Sosial Razali, dan Sekretaris BKD Sumut, Syahruddin Siregar, serta sejumlah pejabat lainnya.

Sebelumnya, Antony Sinaga melawan dengan menggugat keputusan gubernur yang mencopot dirinya sebagai Kabid Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).



Setelah melalui proses panjang dan kepentingan akan lelang dan rotasi pejabat eselon dua Pemprovsu, yang tahun ini hingga akhir Desember 2020 ada 17 OPD yang kosong. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akhirnya mengalah dan Antony Sinaga diberikan jabatan eselon tiga sebagai kepala UPT Dinas Sosial di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Waspada Siapkan Hewan Kurban Terbaik Lewat QC


Tak hanya Antoni yang dilantik, ada juga Laksana Hasugian sebagai Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak dan Lansia Dinas Sosial yang sebelumnya Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Gunung Sitoli yang ditempati Antony.




(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru