Gaji Guru PPPK Dipotong Bayar Koran, Korwilcam Aek Natas Salahkan Bank Sumut

- Jumat, 15 Juli 2022 17:38 WIB
Gaji Guru PPPK Dipotong Bayar Koran, Korwilcam Aek Natas Salahkan Bank Sumut
Poto: Istimewa
Bukti pemotongan gaji guru PPPK di Kabupaten Labura.
drberita.id | Baru menerima gaji untuk bulan ke dua, guru guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Labuhanbatu Utara, mulai kasak kusuk. Gegaranya, gaji mereka dipotong untuk membayar hal hal yang tidak relevan dengan pekerjaan mereka.

Sejumlah guru PPPK di wilayah Kecamatan Aek Natas, mengaku kaget ketika memeriksa mutasi dana pada rekening gajinya. Di sana mereka temukan, gaji didebet untuk membayar beberapa hal yang tidak berkaitan dengan pekerjaannya. Di antaranya membayar tagihan uang koran sebesar Rp 35.000. Ada juga debet untuk membayar KKKS (kelompok kerja kepala sekolah) sebesar Rp 25.000.

"Ini sangat membingungkan, bang. Masa' kami harus ikut membayar tagihan uang koran yang sama sekali tak pernah kami ketahui kapan berlangganannya. KKKS itu kan urusan kepala sekolah, kenapa harus dibebankan kepada kami," keluh seorang guru PPPK yang enggan menyebutkan namanya.
"Kalo untuk Korpri, PGRI dan pos pos yang sah lainnya, kami tak keberatan, karena itu memang kewajiban kami. Tapi kalo begini kan aneh ceritanya," timpal guru lainnya.
BACA JUGA:
Waspada, Kembali Marak 'KPK Gadungan'
Koordinator Bidang Pendidikan Kecamatan Aek Natas, Marabaek, S.Pd, yang dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu 13 Juli 2022, membantah adanya pemotongan itu. Dia berdalih, pemotongan itu dilakukan hanya untuk membayar hal hal yang sifatnya wajib dan sah saja.

"Tidak pernah ada potongan untuk membayar uang koran dan KKKS. Itu mutlak kesalahan Bank Sumut Unit Kampung Pajak menginput datanya. Silahkan dipertanyakan saja ke Bank Sumut di Kampung Pajak, biar dijelaskan mereka," ujar Marabaek yang diamini bendaharanya, H. Zulkifli, SE.
Menambahkan keterangan Marabaek, Zulkifli juga menerangkan, pihaknya sudah berulangkali mempertanyakan hal itu kepada Bank Sumut, Unit Kampung Pajak. Namun oleh Bank Sumut, pos pos pemotongan itu sudah terlanjur masuk dalam sistem di bank dan tidak dapat dirubah lagi.

"Udah bolak balik kita tanyakan itu, tapi pihak bank mengatakan pos pos pemotongan itu tak dapat dirubah lagi, karena sudah masuk dalam sistem. Hanya bisa dirubah pada anggaran tahun depan," terang Zulkifli.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru