Hinca: MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun

Selesai Upaya Hukum JAM
Redaksi - Rabu, 14 Juni 2023 14:12 WIB
Hinca: MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun
Poto: Istimewa
Hinca Panjaitan.
drberita.id -Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatan dari Partai Demokrat.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokart Hinca Panjaitan dikonfirmasi membenarkan surat yang berisikan putusan MA tersebut.

Dengan demikian, Hinca menegaskan pemecatan Jhoni sebagai kader Demokrat sah.

"Benar ini perkara pemecatan JAM. Dan dengan PK ini, maka selesai sudah upaya hukumnya," kata Hinca saat dihubungi, Rabu 14 Juni 2023.

Bunyi putusan pertama MA; Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Jhoni Allen Marbun, MM.

MA selanjutnya menghukum Jhoni untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK sejumlah Rp 2,5 juta.

MA juga telah melayangkan surat putusan tersebut kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru