Hinca: MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun
Selesai Upaya Hukum JAM
Redaksi - Rabu, 14 Juni 2023 14:12 WIB
Poto: Istimewa
Hinca Panjaitan.
drberita.id -Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatan dari Partai Demokrat.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokart Hinca Panjaitan dikonfirmasi membenarkan surat yang berisikan putusan MA tersebut.
"Benar ini perkara pemecatan JAM. Dan dengan PK ini, maka selesai sudah upaya hukumnya," kata Hinca saat dihubungi, Rabu 14 Juni 2023.
Bunyi putusan pertama MA; Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Jhoni Allen Marbun, MM.
MA selanjutnya menghukum Jhoni untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK sejumlah Rp 2,5 juta.
MA juga telah melayangkan surat putusan tersebut kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
Politikus Demokrat Apresiasi Langkah Prabowo Sikapi Dinamika Politik Nasional
Fraksi Demokrat: RPJMD Kota Medan Masih Sebatas Rutinitas Birokrasi Tanpa Program Signifikan
Fraksi Demokrat Pertanyakan Kapan Lapangan Merdeka dan Kebun Bunga Medan Difungsikan
Tanggung Jawab Moral, Kader Demokrat Sumut Siap Menangkan Edy - Hasan di Pilgubsu
KPK Tak Berdaya Hadapi Ketua Demokrat Sumut
Komentar