Jabatan Bobby dan Surya Jadi Polemik PKPU Jelang Penetapan Calon Pilgubsu

KPU dan Bawaslu Berbeda Tafsir
Redaksi - Kamis, 12 September 2024 23:52 WIB
Jabatan Bobby dan Surya Jadi Polemik PKPU Jelang Penetapan Calon Pilgubsu
Poto: Istimewa
Dialog publik dengan tema 'Menggagas Transformasi Positif'.
drberita.id -Akademisi Teguh Satya Wira menegaskan Walikota Medan Bobby Nasution wajib mundur dari jabatannya apabila telah ditetapkan sebagai calon gubernur. Begitu juga Bupati Asahan Surya harus mundur karena calon wakil gubernur.

Demikian ditegaskan Teguh pada dialog publik yang diselenggarakan Gerakan Masyarakat Nusantara dan Aktual Grup dengan tema 'Menggagas Transformasi Positif' di Coriz Kafe, Jalan HM. Jhoni Medan, Selasa, 10 September 2024.

"Ketika KPU) resmi menetapkan pasangan ini sabagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, maka keduanya wajib mundur," kata Teguh.

Dialog tersebut dihadiri Anggota KPU Sumut Kotaris Banurea dan Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis serta akademisi sosial politik dari UMSU Shohibul Anshor Siregar.

Teguh Satya Wira meminta KPU dan Bawaslu jangan salah menafsirkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 Ayat 2 Huruf O.

"Ini special cash. Bupati enggak berhenti dan walikota tidak berhenti kalau di daerah yang sama. Ini konyol jadinya. Tidak ada celah lagi, Bobby dan Surya wajib mundur dari jabatannya sebagai walikota. Dia masuk wilayah lain, yakni otoritas kekuasaannya lebih tinggi," jelas Teguh.

Teguh menegaskan, dirinya mewakili masyarak Sumut meminta ketegasan dan kearifan penyelanggara pemilu dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Kita minta ketegasan Bawaslu dalam menjalankan tugas tugas pengawasan. Jika nanti Walikota Medan dan Bupati Asahan tidak mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada Pilkada 2024 ini, maka kita akan menempuh jalur hukum," tegasnya.

Sementara itu, Shohibul Anshor Siregar yang juga narasumber menyampaikan KPU dan Bawaslu tidak perlu berbeda pendapat soal PKPU Nomor 8 tahun 2024 Ayat 2 Huruf O itu.

"Regulasi ini merugikan atau tidak Sejatinya, regulasi itu dibuat memberikan kesempatan bagi semua orang untuk kalah dan menang. Nah, dalam hal ini, Bobby dan Surya diuntungkan oleh regulasi. Mari kita sama sama berpikir," kata Shohib.

Selain itu, Shohibul juga mengatakan hal hal seperti inilah yang telah memangkas dan menunjukan bahwa demokrasi Indonesia 'Muallaf'.

"Demokrasi Indonesia dipangkas dan dirampok oleh partai politik. Demokrasi Indonesia sedang 'Muallaf'. 29 tahun demokrasi Indonesia tetap muallaf. Karena hanya sebatas demokrasi procedural," katanya.

Anehnya, Anggota KPU Sumut Kotaris Banurea tetap mengatakan Walikota Medan Bobby Nasition dan Bupati Asahan Surya tidak perlu mundur dari jabatan setelah ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Berdasarkan PKPU 8 tahun 2024 Ayat 2 Huruf O, Bobby Nasution tidak harus mundur dari jabatannya ketika ditetapkan menjadi calon. Penafsirannya ialah masih di wilayah yang sama yaitu masih di Provinsi Sumut," kata Kotaris.
Kendati demikian, katanya, pihaknya dalam hal ini KPU hanya sebatas menjalankan regulasi.

"Kami hanya sebatas menjalankan regulasi. Tapi begitupun, kami masih mendiskusikan ini. Tafsirnya masih wilayah yang sama. Tidak harus mundur," katanya.

Berbeda dengan Kotaris, Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diaapari Lubis justru menyatakan Bobby Nasution dan Surya yang bertarung di Pilgubsu harus mundur dari jabatan walikota dan bupati.

"PKPU 10 2024 menyatakan harus mundur. Pemahaman soal Bobby dan Surya harus mundur ini masih kita konsultasikan ke Bawaslu RI. Tujuannya agar tidak ada pemahaman keliru terkait pemaknaan wilayah lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua PW Ikatan Sarjana Alwasliyah (Isarah) Sumut Abdul Tahib Siahaan mengatakan masih banyak lagi hal hal atau regulasi terkait pemilu yang harus diperbaiki.

"Antara lain ialah ambang batas dukungan calon, termasuk ambang batas dukungan maksimal," katanya.

Tujuannya, kata Abdul, ialah untuk menghindari calon tunggal atau kotak kosong karena seluruh partai telah diborong oleh calon kepala daerah yang punya duit lebih.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru