Jokowi Restui Revisi UU ITE: Pasal 27, 28, 29, dan 36
drberita.id | Rencana revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mendapat restu dari Presiden Jokowi. Revisi undang undang tersebut menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital.
Sedangkan jangka panjang, pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan revisi UU ITE akan dilakukan secara terbatas.
BACA JUGA :Setelah Dampingi Uno, Gubsu Makan Siang Dengan UAS di Rumah Dinas
"Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan yang menyangkut substansi saja," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan di Youtube Channel Kemenko Polhukam, Selasa 8 Juni 2021.
Mahfud menyatakan, ada empat pasal yang akan direvisi. Revisi untuk menghilangkan multitafsir atas pemberlakuan pasal yang sering disebut dengan pasal karet.
"Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C," ungkap Mahfud.
Pasal-pasal tersebut, kata Mahfud, kerap diminta publik untuk segera direvisi. Sebab, sejumlah pasal menimbulkan diskriminasi dalam penerapannya.
BACA JUGA :Komisi II DPRD Medan "Serang" RSUD dr. Pirngadi, Panjaitan: Idealnya 300 Orang
BACA JUGA :PPDB Dinas Pendidikan Sumut Kacau, Lebih Parah dari Tahun Lalu
Mahfud pun menerangkan, revisi terbatas mencakup enam masalah yang terkandung dalam UU ITE di antaranya soal ujaran kebencian akan diperjelas sehingga tidak multitafsir.
Misalnya, Mahfud mencontohkan, frasa mendistribusikan dengan maksud diketahui umum artinya. Jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.
"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di undang undang itu," tegasnya.
[br]
Selain ujaran kebencian, revisi juga dijalankan pada pasal terkait kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, juga hinaan. Definisi masing-masing frasa juga bakalan diperjelas.
BACA JUGA :Video Syur Mirip Sarah Viloid Viral di Jagat Maya, Disukai Ribuan Akun
Mahfud menjamin, revisi UU ITE tidak akan melebar. Revisi hanya pada pasal-pasal karet yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi. Revisi UU ITE akan dimasukkan dalam proses legislasi.
"Itu yang satu selesai laporan ke Presiden dan ini akan dimasukkan melalui proses legislasi. Akan dikerjakan oleh Kemenkum HAM untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi," katanya.
Pengkajian revisi ini diikuti 55 orang dan terlibat dalam diskusi intensif. Di antaranya Wamenkum HAM, Ketua Harian Kompolnas, perwakilan pelapor, korban, aktivis, insan pers, praktisi, hingga anggota DPR.
BACA JUGA :Bobby Nasution Bukan Bandung Bondowoso Dalam Legenda Roro Jonggrang
Selain itu, terdapat enam lembaga yang turut terlibat yakni Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan Agung, MA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemenkum HAM.
BACA JUGA :Ungkap Skandal Mesum di Rumah Dinas Karutan, Relawan Bobby Nasution Diteror OKP
"Prinsipnya presiden minta agar revisi undang undang ini segera disampaikan ke Menkumham untuk dibawa ke proses legislasi," tandas Mahfud.
Mahfud MD Bersaksi Prabowo Bukan Aktor atau Pemain Watak
Delegasi OCI Bertemu Kedutaan Besar Vatikan: Diplomasi Spiritual Kontingen Indonesia Ziarah Militer Internasional
Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Bank Sumut Jadi Tersangka di Kasus PT. Sritex
Bupati Humbahas Siap Optimalkan Sipinsur dan Bakkara-Tipang sebagai Wisata Unggulan
Tingkatkan Literasi Siswa, SMP Negeri 60 Batam Bentuk Jurnalis Muda