Konflik Batas Wilayah Jika Tidak Diakhiri Dapat Timbulkan Bencana Sosial
Redaksi - Kamis, 12 Juni 2025 13:35 WIB
Poto: Istimewa
Ilustrasi 4 Pulau Aceh
drberita.id -Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tertanggal 25 april 2025, tentang 4 pulau kosong tanpa penduduk di Provinsi Aceh jadi milik Provinsi Sumatera Utara menimbulkan banyak dampak bagi masyarakat.
Jika dikaji dari aspek ilmu kesejahteraan sosial, Kepmendagri tentang 4 pulau tersebut tidak bisa diterima masyarakat Aceh dan Sumut. Bila tidak segera diakhiri, dipastikan bisa memicu konplik sosial berkepanjangan bagi masyarakat kedua daerah, dan akhirnya bencana sosial yang terjadi.
Hal tersebut dikatakan Pekerja Sosial Syaiful Syafri di Medan, Kamis 12 Juni 2025.
"Masalah batas wilayah ini harus segera diakhiri, karena kedua Pimpinan Provinsi dan masyarakatnya sejak Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 telah hidup berdampingan dengan rukun dan saling mengisi kebutuhan pembangunan. Aeperti transportasi, perkebunan, pendidikan, perdagangan, dan lainnya untuk kesejahteraan sesuai Pembukaan UUD 1945," ujarnya.
Syaiful Syafri yang ikut menangani korban bencana sosial di Aceh yang mengungsi ke Sumut pada 1998, menilai sebaiknya masalah 4 Pulau Aceh dikembali pada kesepakatan bersama tahun 1992 yang ditandatangani Gubsu Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan.
Penandatangan kesepakatan bersama tahun 1992 saat itu disaksikan Menteri Dalam Negeri Rudini, dan berlanjut penetapan tapal batas wilayah pada 19 September 2002, dengan menempatkan 6 pilar batas Kabupaten Aceh Singkil, Tapanuli Tengah dan Dairi.
"Pemkab Aceh Singkil membangun 6 pilar batas wilayah bekerjasama dengan Topografi Iskandar Muda dan Bakosustanal," jelas Syaiful.
Di tahun 2012, kata Syaiful Syafri, ditindaklanjuti dengan pembangunan Tugu Kordinat Tapal Batas oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga.
"Kita tidak perlu merujuk sejarah sebelum kemerdekaan, dan sejarah tahun tahun sebelumnya untuk menjaga kantibmas yang kondusif di Aceh - Sumut," katanya.
Menurut Syaiful, jika penetapan tapal batas wilayah dalam kaitan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) kedua provinsi, dan anggaran dimaksud tidak dipergunakan untuk 4 pulau yang tidak memiliki penduduk, maka tidak mungkin anggaran menjadi temuan BPK RI, karena tidak ada alokasi anggaran di pulau pulau tersebut.
Atau jika di 4 pulau dimaksud memerlukan anggaran dari APBN, maka Pemerintah Pusat dapat mengambil kebijakan anggaran untuk pengelolaannya, dan pulau yang kosong tanpa penduduk di tengah samudra cukup menempatkan TNI AL untuk menjaga dan pengawasan tapal batas wilayah sebagai antisipasi kemungkinan diambil negara asing.
"Namun jika masalahnya sumber daya alam (SDA) atau pariwisata, mengapa kedua provinsi harus berebut? baik Sumut dan Aceh memiliki SDA yang cukup seperti gas dan minyak bumi atau pertambangan, serta perkebunan, apalagi objek wisata," jelasnya.
Untuk Sumut misalnya, lanjut Syaiful Syafri, SDA berupa gas atau minyak bumi ada di Kabupaten Batubara, dan itu sudah dirapatkan secara nasional di Jakarta, dengan persiapan investasinya pada tahun 2019. Juga masih tersedia di Kabupaten Langkat.
Sedang kepariwisataan di Sumut untuk 33 kabupaten kota punya potensi yang menarik sesuai SDA dan budaya lokal daerah.
"Sayangnya SDA di kedua provinsi belum dikelola oleh pemerintah sesuai standard kebutuhan wisatawan manca negara, seperti Bali dan Jokjakarta. Atau investor belum bersedia mengelola karena kebijakan daerah tidak mendukung kenyamanan secara regulasi," kata Syaiful Syafri.
Untuk diketahui bahwa DAU adalah sumber dana APBN yang diperuntukan sebagai biaya pegawai, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2024, guna pemerataan pembangunan di daerah, sehingga jika ada pulau yang tidak berpenduduk, tidak perlu membutuhkan penggunaan DAU.
Sebagai pekerja sosial, Syaiful Syafri menyarankan pemerintah daerah mengutamakan penangan kebutuhan mendesak, seperti penanganan kemiskinan ekstrim 0% tahun 2026, turunnya kemiskinan terstruktur 3% tahun 2029, sekolah gratis untuk SD dan SMP, serta pemerataan pendidikan di tingkat SMA dan SMK.
"Juga pelayanan kesehatan, penanganan sunting, lapangan kerja bagi pengangguran dan PHK, yang kesemuanya untuk kesejahteraan sosial masyarakat sesuai Pembukaan UUD 1945," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Politisi Demokrat Sosialisasi Data dan Informasi Batas Wilayah di Kota Medan
Edy Ingin Wilayah Kota Medan Diperluas
Komentar