Bara Api Asahan Gelar Aksi di Kejari dan PN Kisaran, Desak Pelanggaran PT CISL Ditindaklanjuti
Redaksi - Rabu, 24 Juni 2026 22:58 WIB
Poto: Istimewa
Aksi massa Bara Api Asahan di Kantor PN Kisaran.
drberita.id -Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Jalan W.R. Supratman, Kisaran, Rabu (24/6/2026).
Massa datang menggunakan becak dan sepeda motor sambil membawa pengeras suara, spanduk, dan poster berisi tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan terkait aktivitas PT Citra Indah Sawit Lestari (PT CISL).
Ketua DPC Bara Api Asahan, Hendrawan Kerman, dalam orasinya meminta Kejari Asahan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan terkait dugaan kewajiban perpajakan yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional terhadap seluruh dugaan yang kami sampaikan," ujar Hendrawan.
Selain itu, massa juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penelusuran terhadap dugaan persoalan pemanfaatan lahan yang mereka nilai perlu dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Lapangan aksi, Adha Khairuddin, turut meminta dilakukan audit dan perhitungan apabila ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Aksi berlangsung dengan penyampaian aspirasi secara bergantian di depan Kantor Kejari Asahan. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan massa diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra SH MH.
Menanggapi aspirasi tersebut, Chandra meminta massa menyampaikan laporan resmi disertai dokumen dan data pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"Silakan menyampaikan laporan secara resmi melalui PTSP Kejaksaan. Lengkapi data dan dokumen pendukung agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Usai dari Kejari, massa melanjutkan aksi ke Kantor Pengadilan Negeri Kisaran di Jalan Jenderal Sudirman.
Di lokasi tersebut, massa kembali menyampaikan aspirasi terkait putusan yang mereka rujuk. Namun, pihak pengadilan menjelaskan bahwa persoalan yang disampaikan massa berada di luar kewenangan Pengadilan Negeri.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kisaran, Taruna Prisando SH menjelaskan bahwa perkara Tata Usaha Negara (TUN) bukan merupakan ranah peradilan umum.
"Pengadilan Negeri Kisaran merupakan peradilan umum, sehingga persoalan yang berkaitan dengan peradilan TUN bukan menjadi kewenangan kami untuk memberikan penjelasan," katanya.
Dalam jalannya aksi, sempat terjadi tindakan ekstrem yang dilakukan salah seorang peserta aksi hingga mengalami luka dan mendapat penanganan di lokasi.
Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan turut mengendalikan situasi agar aksi tetap berlangsung tertib.
Aksi kemudian berakhir dengan massa membubarkan diri dan menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum dan mekanisme yang tersedia.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT CISL terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan massa aksi.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Ada Jalan Rusak 23 Kilometer di Kabupaten Asahan
Yonif Asahan dan Humbahas Dapat Perhatian Fasilitas dan Infrastruktur dari Kemenhan
BAIS Tangkap 6 Penyelundup Calon PMI di Perairan Kuala Bagan Asahan, Polda Sumut Akan Bongkar Jaringan
Massa PMPRI Asahan Geruduk Kantor PTPN IV di Kota Medan, Desak PalmCO Batalkan Proyek 2026
Kejari Labusel Terima Limpahan Perkara Korupsi BOS Pendidikan Dengan 1 Tersangka dari Kepolisian
Kejati Sumut Respon Proyek Kantor Camat Tanjung Morawa Tidak Selesai Lapor ke Kejari Deliserdang
Komentar