PB HMI Minta Kapolri Copot Kapolda Jawa Tengah
Poto: Istimewa
Yefri Febriansyah
drberita.id | Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Achmad Luthfi.
Permintaan tersebut terkait kekerasan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, yang menolak pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA:
Imakor Sumut Demo Anggaran Covid-19 Ketenagakerjaan di Kantor Kejatisu
"Tindakan represif aparat di Wadas, Jateng, sangat melukai hati rakyat, publik luas melihat aksi itu berpotensi melanggar kode etik. Kapolri Pak Sigit mesti melihat peristiwa ini sebagai peristiwa tidak biasa, sudah layak Pak Achmad Luthfi dicopot dari jabatan Kapolda Jateng," ucap Ketua Bidang Hukum dan Ham PB HMI, Yefri Febriansyah dalam siaran pers diterima DRberita, Kamis 10 Februari 2022.
Yefri mengimbau agar aparat kepolisian dan BPN keluar dari Desa Wadas, kekerasan yang terjadi sudah sangat tidak beretika dan berprikemanusiaan hanya demi kepentingan penambangan atau pembangunan bendungan.
"Aparat kami minta tarik diri dari sana, kami ingatkan jangan ada intimidasi terhadap rakyat, biarkan mereka menggunakan haknya yang dijamin konstitusi dan undang undang," tegasnya.
"PB HMI juga akan segera melakukan komunikasi dengan pihak terkait, serta membentuk Pos Bantuan Hukum dan Pengaduan," tutup Yefri.
BACA JUGA:
Pengamat Tawarkan 2 Opsi Solusi Kisruh Seleksi KPID Sumut
Diberitakan, aparat kepolisian telah menangkap sekitar 64 orang Warga Wadas, termasuk aktivis pembela warga yang menolak pembukaan lahan pertambangan andesit yang menjadi bagian dari pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
Halal Bi Halal IKAFEB USU: Perkuat Silaturahmi dan Refleksi Kepengurusan
Korban Berharap Kapolri Tangkap Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, Penipu Masuk SIP Polri
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?
Komentar