Pejabat Forkopimda Rakor Disiplin Prokes Wilayah Sumut
Foto: Istimewa
Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah, dan Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin.
drberita.id | Rapat koordinasi (Rakor) peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman No. 41 Medan, Selasa, 15 September 2020.
Sehubungan dengan kasus Covid-19 yang belum selesai, dan angka positif terus meningkat, perlu melakukan gerakan edukasi tentang pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di rakor dihadiri Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah, Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin, dan pejabat Forkopimda Sumut lainnya.
Gubsu menyebutkan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk melakukan edukasi ke masyarakat, selain TNI dan Polri, juga harus melibatkan fasilitator yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, agar bisa menyampaikan dengan benar pentingnya menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak.
Pangdam I/BB juga menyampaikan bahwa pihaknya dalam hal ini anggota TNI jajaran Kodam I/BB selalu siap dalam pelaksanaan patroli rutin ke daerah-daerah, sentra produksi, pasar, serta melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat secara humanis, sehingga prekonomian dapat berjalan dengan baik.
Setelah rapat dilaksanakan para pejabat Forkopimda Sumut melanjutkan peninjauan lapangan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pemprov Sumut Efisiensi Anggaran Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pj Sekda Sulaiman
Jonson Sihaloho: Agar Tidak Jadi Fitnah, Menkeu Purbaya Harus Jelaskan Uang Pemprov Sumut Rp. 3,1 Triliun
Puluhan Pejabat Eselon 3 Pemprov Sumut Kena Sanksi, 7 Orang Non-aktif Dibuat Bobby Nasution
Pejabat Pemprov Sumut Terancam Masuk Penjara Jika Tidak Setor Rp. 564 Juta
FABEM: Program Bersih Birokrasi Pemprov Sumut Berhenti Karena Topan Ginting Ditangkap KPK
Tiga Terdakwa Korupsi Mess Pemprov Sumut Divonis Pidana Penjara Waktu Tertentu
Komentar