Pemuda Lira Ingatkan Pemko Medan Janji Sediakan 1 Juta Masker

Artam - Jumat, 15 Mei 2020 00:18 WIB
Pemuda Lira Ingatkan Pemko Medan Janji Sediakan 1 Juta Masker
DRberita
Kantor Pemko Medan

drberita.id | Pemko Medan harus lebih transparan dalam proses pengadaan barang dan jasa Covid-19, termasuk janjinya menyediakan 1 juta masker dan cairan disinfektan.

"Kita (Pemuda Lira) hanya mengingatkan. Memang kita tahu Pemko Medan sudah mendistribusikan masker gratis kepada warga, tetapi belum 1 juta seperti yang dijanjikan," ucap Ketua Pemuda LIRA Kota Medan, Dian Rahmad Fadly Dalimunthe dalam keterangan pers, Kamis 14 Mei 2020.

"Hingga kini kita belum mengetahui apakah sudah diumumkan secara terbuka ke publik, juga bagaimana proses pengadaannya dan perusahaan apa yang ditetapkan sebagai pemasoknya," sambungnya.

Baca Juga: RUPS: Dampak Covid-19, Gubsu Minta PT. Bank Sumut Permuda Debitur

Dian mengingatkan agar pengadaan masker Covid-19 tidak dibuat secara sembarangan, melainkan harus sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.


"Jangan sampai masker yang dibuat tidak sesuai standar kesehatan, bisa mubazir nanti dan tidak bisa menangkal virus. Makanya Pemko Medan kita minta transparan proses pengadaannya, ini harus diawasi oleh institusi penegak hukum," ujarnya.

Transparansi dalam pengadaan masker Covid-19 ini sangat penting, mengingat adanya pengawas internal dan eksternal yang berjalan mengawasi untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dian kembali mengingatkan agar Pemko Medan benar-benar memegang teguh prinsip efisien, efektif, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel dari sisi administrasi maupun keuangan dalam pengadaan 1 juta masker dan disinfektan.

Begitu pun, kata Dian, Pemko Medan tidak perlu takut melakukan pengadaan barang Covid-19, manakala kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan serta mempedomani prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Mantan Walikota Medan 7 Tahun Penjara

Apalagi KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 yang menjadi panduan bagi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu poinnya yaitu rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian pelaksana pengadaan barang dan jasa.


"Apabila tidak mengikuti prinsip dasar dimaksud, tentunya akan berhadapan dengan penegak hukum," jelasnya.

Sementara, Sekretaris Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14, Nezar Djoeli mendesak lembaga berwenang di antaranya KPK, BPK dan DPRD Kota Medan agar meningkatkan fungsi pengawasan secara ketat terhadap seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

"Dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Medan tahun 2020 harus benar-benar diawasi dengan ketat, sehingga penggunaannya benar-benar tepat sasaran kepada mereka yang terdampak Covid-19," kata Nezar.

Mantan anggota DPRD Sumut ini juga mengingatkan agar para petugas di Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 pada tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Medan, supaya konsisten untuk tetap mengutamakan pelayanan publik.

"Bagaimana mata-rantai penularan virus corona ini bisa diputus jika para petugas medis di posko-posko gugus tugas tidak melakukan pelayanan yang prima kepada masyarakat," tuturnya. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru