Pengamat: KP USU Berubah PT. USU di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Jadi Temuan Melawan Hukum
Redaksi - Kamis, 11 September 2025 22:43 WIB
Poto: Istimewa
Kampus USU
Sesuai dengan peta bidang tanah nomor: 0332-02-18-2012, lanjut Ratama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan 5 sertifikat HGU di atas lahan seluas 5.607,74 haktare dengan nomor: 12/KEM-ATR/BPN/II/2019, tertanggal 20 Februari 2019.
Dengan modal 5 sertifikan HGU tersebut, KP-USU mewujudkan kerja sama operasional (KSO) dengan PT. AAL berdasarkan surat nomor. 29/KP-USU/IX/2011, tanggal 29 September 2011, dengan komitmen kedua belah pihak sepakat membentuk perusahaan patungan yang berstatus badan hukum (Perseroan Terbatas) dengan nama PT. USU.
"Komposisi saham 15% porsi KP-USU dengan jumlah Rp. 50.920.954.634,00 dan saham PT. AAL sebesar 85% sebesar Rp. 288.552.076.260,00 dalam jangka waktu 75 tahun dan bisa diperpanjang," beber Ratama Saragih.
"Di sinilah actus reus (perbuatan jahat) dan meansrea nya (kesalahan, pertanggungjawaban) karena BPK RI menemukan tidak adanya kontribusi real dari PT. USU kepada USU," sambungnya.
Masih Ratama, BPK juga menemukan adanya kejanggalan yang tidak wajar dalam rentetan peristiwa KSO, dimana saham PT. AAL sudah ditarik dari PT. USU dan diambilalih oleh PT. SAJ.
"Anehnya lagi pemegang saham PT. USU pun saat ini adalah PT. SMS," katanya.
BPK dalam auditnya pun tidak menemukan dokumen yang menjelaskan perubahan kepemilikan saham dari PT. USU kepada PT. SMS.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Data Pendidikan Utusan Khusus Presiden Mardiono Disoal, FKMP Desak KIP RI Buka Informasi ke Publik
Peneliti USU Menuju Mesin Diesel Ramah Lingkungan
36.771 Peserta Ikuti UTBK-SNBT, USU Sediakan Kuota 3008 Kursi
Asta Cita Presiden Prabowo: FABEM Dorong Menkeu Purbaya Siapkan Anggaran Pembangun Penjara Khusus Koruptor
Peminat SNBP 2026 Naik, USU Sediakan 2.614 Kursi
Halal Bi Halal IKAFEB USU: Perkuat Silaturahmi dan Refleksi Kepengurusan
Komentar