Pengamat: KP USU Berubah PT. USU di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Jadi Temuan Melawan Hukum

Redaksi - Kamis, 11 September 2025 22:43 WIB
Pengamat: KP USU Berubah PT. USU di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Jadi Temuan Melawan Hukum
Poto: Istimewa
Kampus USU
drberita.id -Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin kini menjadi perhatian publik yang mengelola perkebunan kelapa sawit di atas lahan 5000 haktare di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP-USU) menjadi PT. USU.

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih mengatakan perkebunan kepala sawit yang dikelola KP USU telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan sangat layak menjadi prioritas pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap kerugian keuangan negara.

Temuan BPK tersebut patut ditangani secara serius oleh APH untuk membuktikan integritas USU sebagai kampus yang bersih dari perbuatan korupsi.

"Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah bisa masuk melalui temuan BPK RI tersebut dengan menetapkan status tersangka dari kejahatan korupsi yang terjadi akibat adanya penyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta korporasi dalam pengolahan tanah perkebunan milik USU," ujar Ratama Saragih, Kamis 11 September 2025.

Ratama juga mengatakan bukti permulaan kejahatan korupsi perkebunan kepala sawit KP USU tersebut bisa diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI atas pengelolaan pendapatan, belanja, aset, entitas anak, dan instansi terkait lainnya pada 2022 hingga 2023 dengan nomor.17/LHP/XIX/12/2023, tanggal 29 Desember 2023.

BPK dalam temuan telah menguraikan secara jelas runtutan peristiwa, serta kejadian KP-USU yang berubah menjadi PT. USU sehingga bisa memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dijadikan agunan ke bank dan ternyata tanpa persetujuan dan kontribusi ke negara.

"Sudah terpublikasi dengan jelas apa yang terjadi dan dilakukan oleh KP USU yang berubah menjadi PT. USU terhadap lahan perkebunana kepala sawit di Kabupaten Madina," sebutnya.
Sesuai dengan peta bidang tanah nomor: 0332-02-18-2012, lanjut Ratama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan 5 sertifikat HGU di atas lahan seluas 5.607,74 haktare dengan nomor: 12/KEM-ATR/BPN/II/2019, tertanggal 20 Februari 2019.

Dengan modal 5 sertifikan HGU tersebut, KP-USU mewujudkan kerja sama operasional (KSO) dengan PT. AAL berdasarkan surat nomor. 29/KP-USU/IX/2011, tanggal 29 September 2011, dengan komitmen kedua belah pihak sepakat membentuk perusahaan patungan yang berstatus badan hukum (Perseroan Terbatas) dengan nama PT. USU.

"Komposisi saham 15% porsi KP-USU dengan jumlah Rp. 50.920.954.634,00 dan saham PT. AAL sebesar 85% sebesar Rp. 288.552.076.260,00 dalam jangka waktu 75 tahun dan bisa diperpanjang," beber Ratama Saragih.

"Di sinilah actus reus (perbuatan jahat) dan meansrea nya (kesalahan, pertanggungjawaban) karena BPK RI menemukan tidak adanya kontribusi real dari PT. USU kepada USU," sambungnya.

Masih Ratama, BPK juga menemukan adanya kejanggalan yang tidak wajar dalam rentetan peristiwa KSO, dimana saham PT. AAL sudah ditarik dari PT. USU dan diambilalih oleh PT. SAJ.

"Anehnya lagi pemegang saham PT. USU pun saat ini adalah PT. SMS," katanya.

BPK dalam auditnya pun tidak menemukan dokumen yang menjelaskan perubahan kepemilikan saham dari PT. USU kepada PT. SMS.
Bahkan PT. SMS mengaku saham PT. AAL di PT. USU sudah diambilalih tanpa dokumen yang akurat dan valid.

"Dari rentetan peristiwa itu, sepertinya ada kesengajaan (Dolus) yang dilakukan yang dari agunan seluruh sertifikat HGU KP-USU ke bank," kata Ratama.

Perubahan status kepemilikan saham pada beberapa peruhaan (PT) tersebut telah memperkuat adanya kesengajaan dibuat dalam perbuatan melawan hukum di atas lahan perkebunan kepala sawit milik USU.

"Inikan petunjuk yang sudah dapat digunakan Kejagung sebagai bukti permulaan selain keterangan saksi dari Majelis Wali Amanah, Pengurus KP-USU, Direksi PT. AAL, PT. SMS, PT. AAL, PT. SAJ dan Rektor USU," tutup Ratama Saragih.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru