Untuk Efek Jera Tindak Pidana Korupsi Hukuman Mati Harus Diperluas

Artam - Jumat, 09 Agustus 2019 17:07 WIB
Untuk Efek Jera Tindak Pidana Korupsi Hukuman Mati Harus Diperluas
ilustrasi
Hukuman mati koruptor.
By Kamaluddin Pane SH MH

Perbuatan korupsi tidak menunjukkan angkat penurunan baik dari segi jumlah orang atau pelaku yang  melakukan perbuatan perbuatan korupsi, maupun dari segi nilai rupiahnya. Setidaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir setiap minggu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan nilai yang bervariasi, baik ditingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk efek jera bagi para pelaku korupsi maka hukuman mati harus diperlakukan. Apalagi saat ini perbuatan korupsi tersebut merata dilakukan oleh para pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pejabata BUMN. Ada persepsi saat ini bahwa tidak terlalu masalah dipenjara beberapa tahun asalkan mendapatan keuntungan lebih dari perbuatan korupsi.

Hukum mati harus diperluas, dan hukuman penahanan badan yang selama ini diperlakukan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ternyata tidak memberikan efek jera kepada para pelaku. Seluruh elemen masyarakat saat ini harus mendorong pemberlakuan hukuman mati untuk tindak pidana korupsi tetapi tidak hanya pada kasus korupsi saat bencana nasional, negara dalam keadaan bahaya, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter sesuai Pasal 2 Ayat 2 UU No 31 Tahun 1999.

Kasus yang mencuat selama tahun 2019 ini menjelaskan kepada publik bahwa perbuatan korupsi, suap, gratifikasi menjadi lumrah. Semuanya mencengangkan publik, ada kasus BUMN yang melibatkan mantan Direktur PLN Sofyan Basir beserta para pihak pemenang tender yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Ada pula kasus Mantan Ketuam PPP Romahurmuzi yang terkait suap jabatan di Kementerian Agama. Kasus maskapai penerbangan PT Garuda yang melibatkan Mantan Direktur Emirsyah Satar, dan puluhan kepala Daerah yang ditangkap KPK dalam beberapa tahun belakangan ini.

Ragam jabatan yang melakukan perbuatan di atas memberikan kesimpulan bahwa para pelaku korupsi tidak pandang bulu. Dari pejabat kelas atas, pejabat BUMN, pejabat daerah, seakan-akan semuanya aji mumpung. Mumpung masih menjabat, mumpung masih bisa dilakukan. Tentunya ini karena adanya peluang dan ada keyakinan bahwa perbuatan tersebut tidak berbahaya bagi kehidupan pribadi pelaku korupsi.

Bahwa efek pemberitaan di media sebagai koruptor, efek menggunakan baju rompi berwarna orange dalam persidangan sama sekali tidak berguna. Tetapi memberlakukan hukuman mati mungkin memiliki imbas 'takut' dan memang terbukti beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati berhasil menekan angka tindak pidana korupsi.

Tentunya harus ada kajian mendalam sebelum perberlakukan hukuman mati. Misalnya berapa jumlah kerugian negara dalam perbuatan korupsi. Bila perbuatan suap dengan berapa jumlahnya untuk memperoleh proyek dan jabatan sehingga dikenakan hukuman mati. Termasuk pemberlakukan prinsip 'pemutihan' sehingga sebelum perberlakukan hukum mati atas tindak pidana korupsi semua orang dianggap bersih.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru