Ada Acin di Hutan Mangrove Langkat

- Selasa, 06 April 2021 20:30 WIB
Ada Acin di Hutan Mangrove Langkat
Foto: Istimewa
Lahan hutan mangrove di Langkat yang dirusak suruhan Acin.
drberita.id | Mengaku disuruh pengusaha tambak bernama Acin, sekelompok orang dari Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, melakukan perusakan tanaman mangrove di kawasan hutan produksi yang dikelola Kelompok Tani Taruna Mangrove, Selasa 6 April 2021.

Akibatnya, seribuan tanaman hyzophora berusia lebih kurang empat tahun di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, mati total.


"Kami gak terima mangrove ini dirusak seperti ini," kesal anggota Kelompok Tani Taruma Mangrove.


"Semalam sore, belasan pohon kelapa yang kami tanam dan sudah berusia dua tahun, juga dirusak. Kami sangat terusik dengan perlakuan pihak yang selalu mengintimidasi kami dalam mengelola kawasan hutan produksi," pungkasnya.

[br]

Saat ditemui di lokasi perusakan mangrove, sekelompok orang yang melakukan penebangan itu mengaku diajak oleh Samsuddin, atas suruhan dari pengusaha tambak asal Tanjung Pura bernama Acin.

"Kami diupah untuk kerja disini. Kami gak tau wilayah ini masuk kawasan hutan atau tidak," ungkap salah seorang.


Tak berselang lama, empat orang oknum polisi mengaku dari Unit Tipidter Polres Langkat dan personel Polsek Tanjung Pura masuk ke lokasi dan menjelaskan kehadiran mereka.


Mereka katanya mau melakukan pengamanan atas pembersihan lahan yang dimohonkan oleh Acin ke Unit Tipidter Polres Langkat.

[br]

"Kami cuma melakukan pengamanan atas perintah dari kanit. Acin juga mengaku sudah memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh BPKH. Kalau masyarakat atau kelompok tani mau melihat legalitas lahan Acin, datang aja ke Polres Langkat," ketus oknum polisi dari Unit Tipidter Polres Langkat.

Namun, kelompok tani tetap berkeras untuk mempertahankan wilayah hutan produksi agar tetap lestri dan terus melakukan penghijauan kembali di kawasan hutan yang rusak. Mereka meminta agar aktivitas perusakan mangrove dan tanaman lain di kawasan hutan itu segera dihentikan.


Kepala Desa Kwala Serapuh Hasanuddin yang hadir ke lokasi mengaku sangat kecewa dengan ulah kelompok orang suruhan yang merusak kawasan hutan produksi. Terlebih, kawasan itu areal pembibitan mangrove yang dikelola oleh kelompok tani untuk merehabilitasi kawasan hutan.


"Hingga kni, Acin belum menunjukan legalitas lahannya. Padahal berulang kali kami minta menunjukannya. Waktu penanaman mangrove di sini, Dandim 0203/Lkt juga ikut serta di sini. Yang jelas, penghijauan adalah program pemerintah dan dunia internasional, jadi harus bersama-dama kita dukung," kata Hasanuddin.

[br]

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah-I Stabat Puji Hartono membenarkan areal tersebut merupakan kawasan hutan.

"Memang itu kan kawasan hutan, tapi di sana kan ada hak orang lain (pengusaha tambak) juga. Kita bicarakan saja di kantor, biar saya jelaskan," kata Puji.


Meskipun sudah disampaikan terjadi perusakan seribuan tanaman mangrove dan meminta KPH Wilayah-I Stabat melakukan tindakan, namun Puji acuh dengan peristiwa perusakan mangrove tersebut. "Besok kami turunkan tim ke TKP," pungkasnya.


Kepala Divisi SDM LBH Medan M. Ali Nafiah yang menjadi kuasa hukum kelompok tani memastikam tanaman mangrove yang selama ini ditanam dan dipelihara untuk rehabilitasi kawasan hutan.

[br]

"Dari maraknya penghancuran hutan di sana, ada dugaan kuat maraknya tanam sawit dan tambak illegal di kawasan hutan itu," kata Ali.

Mirisnya lagi, kata Ali, tindakan melanggar hukum itu diduga mendapat pengawalan dari Polres Langkat yang mengaku ke LBH Medan dalam rangka pengamanan lahan milik Acin, tanpa menunjukan surat perintah tugas dari kesatuan atau dokumen apapun yang membuktikan lahan tersebut milik Acin.


LBH Medan menilai perbuatan oknum ini dapat dikategorikan sebagai tindakan kesewenang-wenangan aparatur negara yang dapat diberikan sanksi, baik sanksi pidana maupun kode etik kepolisian.


Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti juga sangat menyayangkan perusakan seribuan pohon yang disaksikan oknum dari Polres Langkat dan Polsek Tanjung pura, yang seharusnya membantu melakukan merehabilitasi kawasan hutan, malah melakukan tindakan yang sebaliknya.

[br]

"Alasannya, karena mereka mau menjaga aset pengusaha tambak bernama Acin," kata aktivis pecinta lingkungan ini.

Sebagai warga negara yang cinta lingkungan dan rehabilitasi manggrove, Sumiati memohon perlindungan dari negara untuk melakukan perbaikan lingkungan.


"Malah, yang kami dapati saat ini adalah sipersulit untuk melapor ke dinas terkait tanpa ada solusi, serta terkesan terjadi pembiaran," sambungnya.


"Melalui pemberitaan ini, kami minta kepada Kepala KPH Wilayah-I Stabat, jika tidak mampu menyelesaikan persoalan hutan, baiknya mundurkan diri saja. Ganti saja sama pejabat yang mampu, agar tidak ada lagi proses pembiaran terhadap persoalan lingkungan khususnya kawasan hutan," pungkas Sumiati.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru