46 Hektare Lahan Eks HGU Dikuasai Anggota Ormas Terbesar di Sumut
Foto: Muhammad Artam
Lahan 46 hektare yang dikuasai anggota ormas terbesar di Sumut.
drberita.id-PERCUT | Sebidang tanah eks HGU PTPN2 seluas 46 hektare dikuasai oleh seorang anggota ormas terbesar di Sumatera Utara.
Informasi diperoleh drberita.id, Sabtu 15 Mei 2021, menyebutkan bahwa lahan tersebut terbentang luas di Pasar 11 Timur, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Penguasanya seorang anggota ormas terbesar di Sumut berbama Dedy. Lahan tersebut dikuasainya sejak HGU PTPN2 berakhir di sejumlah lokasi, termasuk di Percut Sei Tuan.
"Luasnya 46 hektare lahan ini, yang punya si Dedy, orang kita keturunan cina dia. Dari ujung ke ujung inilah semua punyanya," ujar warga sekitar bernama Incek.
Pria paru baya ini mengatakan Dedy menguasai lahan 46 hektare eks HGU tersebut dari bapak mertuanya yang seorang anggota TNI.
"Mertuanya yang mengusai pertama lahan ini, si Dedy kemidian yang mengambilalih. Nanti kalau dapat nomor teleponnya saya kasih," kata Incek.
Lahan eks HGU seluas 46 hektare yang dikuasai anggota ormas terbesar di Sumut itu kini tak terawat. Berbeda dengan lahan yang ada di seberangnya, saat ini sudah penuh dengan rumah warga.
Jika ingin mengetahui lokasi lahan 46 hektare yang dikuasai si Dedy, bisa dilihat langsung melalui jalan menuju Kampung Kolam Pasar 10 Desa Bandar Kalifah, Percut Sei Tuan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Aset Eks HGU PTPN2 Depan Binjai Super Mall Mau Dijual, Yang Minat Boleh Tawar
Bangunan Properti di Tanah HGU PTPN2 Melanggar Hukum, Masyarakat Luas Harus Paham
Debat Publik ke II: 2 Paslon Pilgubsu Harus Komitmen Selesaikan Konflik Tanah di Sumut
Rahudman Ingin Hapus Tanah Garapan di Pinggiran Kota Medan
11 Ekor Sapi Warga Mati Diracun OTK di Lahan PTPN2
Kabag Hukum PTPN2: Terungkap Ada Mafia Tanah
Komentar