Sadap Pinus Ilegal di Samosir Ulah Siapa?
Artam - Jumat, 19 Februari 2021 10:30 WIB
Foto: Istimewa
Penyadapan pohon pinus
drberita.id | Penyadapan alias penderesan pohon pinus di seputaran Danau Toba, marak terjadi diduga illegal dan tidak mengantongi izin. Mirisnya lagi, menguap dibekingi oknum aparatur negara.
Parahnya, akibat dari penyadapan pohon yang merupakan tubuhan hutan sebagai salah satu penyangga Danau Toba, tampak daunnya mengalami kekeringan dan akhirnya mati.
Imbas buruknya pun memunculkan kekhawatiran bagi warga khususnya pengguna jalan terhadap potensi tertimpa pepohonan yang daunnya telah mengalami kekeringan.
BACA JUGA :4 Mantan Kapolda Sumut Sukses Duduki Jabatan Strategis di Mabes Polri, Siapa Saja Mereka?
Tak hanya itu, matinya pohon pinus yang menjadi salah satu pohon hutan sebagai penyangga Danau Toba juga dinilai akan berdampak dapat perusakan keasrian Sumber Daya Alam (SDA) yang merupakan potensi besar penghasilan devisa dari sektor wisata.
Bukan cuma itu, selain rusaknya keasrian Danau Toba akibat penderesan itu, juga memunculkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, hingga falsafah miring 'Samosir Menagis' mulai melekat di tengah warga.
[br]
Setidaknya, informasi penyadapan Pohon Pinus di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, di atas itu dihimpun awak media langkah demi langkah hingga 18 Februari 2021.
Penderes dan Warga Nyaris Bentrok
Persisnya, di Desa Marlumba Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, disuguhkan dengan pemandangan yang miris, ratusan batang pohon pinus terlihat terkelupas akibat sayatan penyadapan alias penderasan.
Dalam 1 batang Pohon Pinus tampak sekira 4-5 sayatan bekas penderesan, kemudian di bawah dari penderasan itu diletakkan mangkok untuk menampung getah dari pohon yang menjadi salah satu penyangga Danau Toba.
Dan anehnya, saat wartawan mengambil foto dan video pohon Pinus, sekelompok orang gerah bahkan mengeluarkan ungkapan bernada marah. "Mau untuk apa kalian ngambil photo itu, jangan sembarangan," celutuk salah satu orang dari sekelompok penderas.
[br]
Menanggapi itu, wartawan pun balik menyoal, "Anda siapa…?! kenapa melarang wartawan melakukan peliputan," cetus wartawan menjawab ungkapan bernada gerah dari kelompok orang penderes pinus itu.
"Tak perlu kau tau siapa kami, yang pasti kami tidak terima anda meliput lahan ini," balas salah seorang dari kelompk penderes.
Sedangkan rekannya yang lain terlihat terburu-buru menjumput mangkok dan karung yang berisi getah pinus.
Di tengah perdebatan itu, salah seorang warga, adalah M. Turnip yang belakangan diketahui sebagai pemilik lahan pun datang dan langsung marah-marah, kepada oknum penderes. "Yang tak berkepentingan di lahan ini silahkan pergi," sebutnya.
[br]
Tak sampai di situ, M. Turnip juga menyoal kepada kelompok penderes mengenai izin. "Apa kalian punya izin menderes pohon pinus," tanya M Turnip.
"Ada saya punya izin," jawab salah seorang dari kelompok penderes yang belakangan mengaku dirinya bernama Silalahi Putra Balian Janji Torping, dan ke 3 anggota lainnya bernama Hotlan Silalahi, Lambok Silalahi dan Radot Silalahi.
Tapi anehnya, saat M. Turnip meminta bukti kepemilikan izin kepada Silalahi Putra Balian Janji Torping. Dia berkilah, mengakui izin penderesan pohon pinus sebagaimana yang diminta tak dibawanya. "Ada di rumah, tak mungkinlah kubawa-bawa," ucapya.
"Sudah nanti kita bereskan ini semua, ayo kita ke Polsek," sambung pria bermarga Silalahi tersebut sambil memerintahkan anggotanya untuk membawa karung berisi getah pinus dengan dalih akan di bawa ke Polsek.
[br]
Falsafah Miring 'Samosir Menangis'
Sementara, J. Turnip, salah seorang warga Desa Marlumba Kecamatan Simanindo, kepada wartawan mengatakan, penderesan pinus untuk diambil getahnya dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat, yang dikomandoi oleh salah satu oknum aparatur negara.
Dia juga menjelaskan, tindakan mereka menderes pohon pinus itu mengakibatkan matinya pohon yang kami harapkan sebagai penyangga Danau Toba. "Sedih kami melihat ulah oknum aparat yang mengkomandoi sekolompok masyarakat itu," cetus J. Turnip.
Selain itu, bilang J. Turnip, penderesan pohon pinus itu juga mengakibatkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Soalnya penderes yang dikomandoi oknum aparat itu tak mempedulikan lagi kepemilikan lahan masyarakat lainnya.
"Saat melakukan penyadapan mereka tak peduli dengan si pemilik lahan dari tumbuhnya pohon pinus itu, asal mereka lihat pohon pinus sudah bisa dideres, langsung saja mereka deres tanpa ada izin dari pemilik lahan," ungkapnya.
[br]
Jika keadaan seperti ini dibiarkan terus terjadi, wajah muram berpotensi kegaduhan di tengah masyarakat Samosir menganga lebar. "Efek luasnya pun 'Pulau Samosir Menangis' bisa saja terjadi dalam waktu dekat," ungkap pria paruh baya bernada falsafah, dalam memandang kehidupan sosial di Samosir.
Kacabdis Berkilah
Sayangnya, terkait hal itu ketika dikonfirmasi Kacab 13 Dolok Sanggul Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, B. Purba, melalui sambungan WA seluler belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan, bahkan terkesan berkilah. "Saya lagi di Medan, datang sajalah ke kantor, besok kita ketemu," bilangnya, Kamis 18 Februari 2021.
Begitu juga ketika ditegaskan, wartawan akan menemuinya di seputaran Kota Medan. Dia balik berkelit. "Saya rapat ini, besok sajalah di kantor," jawabnya.
[br]
Tak mau kehilangan mendesak agar menjawab pertanyaan lewat seluler saja, namu tak berhasil juga. Bahkan secara tiba-tiba. "Apa-apa kamu tanya apa, kok tak dengar," ucapnya dari sambungan seluler berlakon seperti gangguan jaringan, yang kemudian disertai dengan putusnya jaringan.
Penderes Harus Kantongi Izin
Terpisah terkait hal itu, ditemukan regulasi terhadap legalitas penyadapan getah pinus. Di antaranya, diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Direktorat Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu Hutan Produksi.
Bahkan jajaran Kementrian mengatur Standard Operasional Prosedur (SOP) dengan Nomor: SOP.1/JASLING/UHHBK/HPL.1/1/2020 tentang Sistem Evaluasi Penyadapan Getah Pinus pada Pemegang Izin dan Kerjasama Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Dari cukilan narasi SOP itu ditegaskan bahwa yang melakukan penyadapan atau penderesan pinus harus mengantongi izin dari Kementrian dan kerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan.
[br]
Dalam SOP tersebut juga diatur penderasan atau penyadapan terhadap pohon Pinus, mulai dari besaran pohon yang dapat dideres hingga besaran koakan penderasannya, secara rinci terlihat diatur dalam SOP.
Kemudian dalam SOP itu juga ditegaskan bahwa dibuatnya peraturan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang juga ditegaskan untuk dipedomi, khususnya bagi pemegang izin.
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Yonge Sihombing dan Duta Besar Rusia Bahas Buku Prabowonomics dan Investasi di Tapanuli-Danau Toba
Tiga Tugas Penting Toba Caldera adalah Konservasi, Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Semburan Lumpur Rianiate, Akibat Tekanan Formasi
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Waktu Belajar soal Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Harus Dikelola Berdasarkan Undang Undang Otorita, Eforus HKBP: Danau Toba Sedang Mengerang Kesakitan
Pj. Bupati Tawarkan PT. ASDP Tingkatkan Pelayanan Kapal Ferry di Danau Toba
Komentar