Sindikat Mafia Tanah Jual Kawasan Hutan: KPH 3 Kisaran Bungkam

Poto: Darrenz
Bekas barak karyawan CV. CSA
drberita.id | Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) 3 Wilayah Kisaran, terkesan abai dan tak merespon terjadinya dugaan tindak pidana penjualan lahan sekira 500 hektar, eks CV. Citra Sawit Abadi (CSA) yang disinyalir berada dalam kawasan hutan di Dusun Darul Aman Timur, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Informasi diperoleh, meskipun berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Labuhanbatu Utara, namun untuk pengawasan kehutanannya, kawasan ini berada dalam wilayah kerja UPTD KPH 3 Kisaran.
Kepala UPTD KPH 3 Kisaran, Wahyudi hingga beberapa kali dikonfirmasi wartawan melalui whatsappnya, tidak pernah merespon. Wahyudi bungkam dan mengabaikan pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan kepadanya. Terakhir dikonfirmasi, Sabtu 17 September 2022, Wahyudi tetap keuhkeuh untuk bungkam.
Berita beberapa waktu lalu, lahan sekira 500 hektar itu dijual oleh sejumlah orang yang diyakini adalah sindikat mafia tanah kepada masyarakat. Lahan yang sudah jadi perkebunan kelapa sawit itu dijual dengan kisaran harga Rp 50 juta hingga Rp 85 juta per hektar.
BACA JUGA:
Sindikat Mafia Tanah Jual Kawasan Hutan Eks CV. CSA di Labura ke Masyarakat
Untuk memuluskan penjualan lahan itu, CV. CSA bersekongkol dengan sejumlah orang yang berperan atau bertindak sebagai pemilik lahan dan kemudian menjualnya kepada masyarakat.
Dari beberapa salinan dokumen yang diperoleh, sejumlah orang tersebut di antaranya adalah, Hafrizal Pohan dan Wiratmo Sukito. Meskipun diyakini bertindak secara bersama-sama dalam menawarkan lahan itu kepada masyarakat, namun di dokumen yang diperoleh, keduanya memiliki peran yang berbeda.
Beberapa dokumen yang diperoleh itu menjelaskan bahwa ada dokumen lain yang dilegalisir oleh notaris Jhon Langsung di Medan, dan Irma Handayani Sembiring, notaris di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
[br]
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Labura, Flores J. Sihombing meminta agar Polda Sumut segera mengusut persoalan ini.
"Kita minta Polda Sumut untuk turun ke Labura dan mengusut tuntas, karena hal ini sudah merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang undang di bidang kehutanan. Laporan tertulisnya akan segera kita kirimkan," ujar Flores.
BACA JUGA:
KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka Gratifikasi PBJ
Sihombing juga menyayangkan sikap Kepala KPH 3 Kisaran, Wahyudi yang abai dan lalai dalam melakukan pengawasan kawasan hutan di wilayahnya. Sikap Wahyudi yang tidak komunikatif juga menjadi sorotan Flores.
"Kenapa harus risih saat dikonfirmasi wartawan. Kalau memang menyalahi, ya jelaskan saja, tak perlu menutupi. Lagi pula, mustahil KPH 3 Kisaran tidak mengetahui persoalan ini, karena memang areal itu berada di wilayah kerjanya. Kalau KPH 3 bungkam, patut diduga mereka juga terlibat dalam sindikat mafia tanah itu," pungkasnya, Sabtu 17 September 2022.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait

Kasus PT Universal Gloves Masuk Polda Sumut, Kuasa Hukum Berharap Polisi Profesional Tangani Laporan Warga

Polda Sumut Selidiki 6 Kali Pergeseran APBD dan Suduh Bentuk Tim Khusus Dugaan Korupsi

Dugaan Pemerasan di Propam Polda Sumut, Eks Anggota Polri: Hingga Kini Laporan Saya Masih Mengendap

Tiga Anggota Komisi III DPR Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK di Polda Sumut

Terungkap, Uang Terdakwa Ditransfer Ilegal Oleh Personil Ditresnarkoba Polda Sumut ke Wanita RP

FABEM Desak Kapolda Sumut Tangkap Pria Pijak Kepala Mahasiswa di Bank Mandiri Medan
Komentar