7 Bulan Ratusan Buruh di PHK: FSPMI Minta Kadisnaker Sumut Tegas ke PT Juishin Indonesia
Foto: Istimewa
Buruh PHK PT Juishin Indonesia
drberita.id | DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara meminta Dinas Tenaga Kerja Sumut segera bertindak tegas terhadap pengusaha PT Juishin Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 197 orang buruh sejak Mei 2020.
"Sudah tujuh bulan lebih ratusan buruh di PHK, tapi pengusaha seperti santai saja, terkesan pemerintah tidak ditakuti mereka (pengusaha)" tegas Willy Agus Utomo, Ketua FSPMI Sumut saat mengunjungi tenda perjuangan aksi puluhan buruh produksi keramik ini bermerek Garuda Tile, di Jalan Pulau Vini Kav. 60352 Desa Seantis , KIM 2 Mabar, Senin, 21 Desember 2020.
Padahal, kata Willy, pihaknya sudah kerap melakukan aksi ke kantor Gubernur, DPRD Sumut, tapi hingga kini tak satupun anggota dewan yang sidak atau mengunjungi buruh yang sedang aksi di PT Juishin, yang menuntut dipekerjakan kembali.
"Kami juga minta DPRD Sumut turun ke perusahaan, melihat kondisi saat ini buruh butuh kepedulian anggota dewan dan Disnaker Sumut untuk menyelesaikan persoalan buruh," ungkap Willy.
Willy juga menyampaikan, dengan berlarutnya kasus PHK ini, pihaknya meminta agar UPT Pengawasan Disnaker Sumut tegas melakukan peroses penyidikan (BAP) terhadap pihak perusahaan yang diduga melakukan pemberangusan serikat buruh, dan melimpahkannya ke meja hijau.
"Yang di PHK 197 itu semua pengurus dan anggota PUK FSPMI, akibat ini jelas perusahaan telah melanggar Pasal 28 Jo Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000, di sana ada sanksi penjara satu tahun sampai 5 tahun penjara," tegas Willy.
Willy berharap Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian dapat memanggil Dirut PT Juishin Indonesia yang diduga merupakan warga negara Taiwan, untuk menyelesaikan persoalan buruhnya. "Kami yakin Kadisnaker Sumut yang baru, pasti bisa menyelesaikan ini, kami berharap itu," pungkasnya.
art/drb
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Teruskan Laporan Kebun Sawit PT. CSIL ke Satgas PKH Pusat
Buruh di Sumut Merasa Tertipu: Tuntut Revisi Kenaikan UMP dan UMK Pakai Pengalian Alpha
Tahun 2026, Upah Buruh di Sumut Rp. 3,2 Juta
Buruh Sumut Salurkan 4 Ton Bahan Makanan dan Obat ke Korban Bencana Tapteng - Sibolga
Buruh Sumut Tolak UMP Versi Menaker Yassieirli
Buruh Sumut Gruduk Kantor Gubsu Bobby Nasution Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi
Komentar