Ada Pungli, Massa IPEPMA Minta Kepala Pengadilan Negeri Labuhanbatu Dicopot
drberita
Massa IPEPMA unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Medan.
DRberita | Belasan massa dari DPP Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPEPMA) Labuhanbatu, berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Medan, Senin 17 Februari 2020, meminta Kepala Pengadilan Negeri Labuhanbatu dicopot.
Koordinator Lapangan (Korlap) M. Husin dalam orasinya mempertanyakan kepada Pengadilan Tinggi Medan atas indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan panitera di lingkungan Pengadilan Negeri Labuhanbatu terhadap masyarakat dalam pembuatan surat keterangan tidak pernah terkena pidana.
Selain itu, massa juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi Medan menyopot Kepala Pengadilan Negeri Labuhanbatu karena diduga melakukan pembiaran dan atau terlibat dalam pungli pembuatan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
"Ketua Pengadilan Tinggi Medan harus segera melakukan evaluasi kinerja para oknum bawahannya diduga kuat melakukan pungutan liar di Pengadilan Negeri Labuhanbatu. Juga meminta Kapolda Sumut agar memerintahkan Tim Sabar Pungli menagkap oknum panitera di Pengadilan Negeri Labuhanbatu. Ada banyak pungli pembuatan surat tidak pernah terpidana di Pengadilan Negeri Labuhanbatu," kata M.Husin.
Aksi massa di Pengadilan Negeri Medan tidak mendapat tanggapan dan menlanjutkan aksinya ke Pengadilan Tinggi, Jalan Ngumban Surbakti, Medan.
Di sana, aspirasi massa diterima perwakilan Panitera Pengadilan Tinggi Hamonangan Rambe. Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Pengadilan Tinggi, massa aksi membubarkan diri dengan aman, tertib dan terkendali. (art/drc)
Koordinator Lapangan (Korlap) M. Husin dalam orasinya mempertanyakan kepada Pengadilan Tinggi Medan atas indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan panitera di lingkungan Pengadilan Negeri Labuhanbatu terhadap masyarakat dalam pembuatan surat keterangan tidak pernah terkena pidana.
Selain itu, massa juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi Medan menyopot Kepala Pengadilan Negeri Labuhanbatu karena diduga melakukan pembiaran dan atau terlibat dalam pungli pembuatan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
"Ketua Pengadilan Tinggi Medan harus segera melakukan evaluasi kinerja para oknum bawahannya diduga kuat melakukan pungutan liar di Pengadilan Negeri Labuhanbatu. Juga meminta Kapolda Sumut agar memerintahkan Tim Sabar Pungli menagkap oknum panitera di Pengadilan Negeri Labuhanbatu. Ada banyak pungli pembuatan surat tidak pernah terpidana di Pengadilan Negeri Labuhanbatu," kata M.Husin.
Aksi massa di Pengadilan Negeri Medan tidak mendapat tanggapan dan menlanjutkan aksinya ke Pengadilan Tinggi, Jalan Ngumban Surbakti, Medan.
Di sana, aspirasi massa diterima perwakilan Panitera Pengadilan Tinggi Hamonangan Rambe. Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Pengadilan Tinggi, massa aksi membubarkan diri dengan aman, tertib dan terkendali. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAB Jalani Magang MBKM di Pengadilan Negeri Medan
Kecewa Putusan Sela, Kuasa Hukum Terdakwa Toni Tan Akan Melapor ke MA dan KY
PB PASU Kecewa Pemilik Pos Ambai Coffee Tak Hadir di Persidangan
Walikota Medan Digugat ke Pengadilan Negeri Gegara Pos Ambai Coffee
KPK Harus Awasi Ketua PN Medan Terkait Kepailitan PT Bintang Cosmos
Komentar