LSM JARI Beberkan Dugaan Korupsi Dinas PU Medan di Kejatisu

- Kamis, 25 Februari 2021 18:07 WIB
LSM JARI Beberkan Dugaan Korupsi Dinas PU Medan di Kejatisu
Uli Nasution
Massa LSM JARI di Kantor Dinas PU Medan.
drberita.id | Belasan massa tergabung dalam LSM Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI) berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi proyek Dinas PU Medan, Kamis 25 Februari 2021.

Massa JARI juga melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.


Kordinator Aksi, Soleh Hasibuan dalam orasinya meminta Kejatisu tidak menutup mata atas adanya dugaan korupsi pada proyek pengerjaan pembangunan jalan di beberapa lokasi di Kota Medan.


"Sebagai masyakarat kami mendesak Kejatisu agar tidak menutup mata atas adanya dugaan penyelewengan penggunaan uang negara dalam proses pengerjaan pembangunan yang dilakukan Dinas PU Medan," katanya.


Beberapa indikasi penyelewengan, kata Soleh, bisa dilihat pada saat pengerjaan kekurangan volume atas 28 paket jalan.

Dugaan pengkondisian pemenang paket pekerjaan berdasarkan audit LHP BPK nomor: 41.A/LHP/XVIII.MDN/04/2020 tertanggal 23 April 2020, di antaranya pekerjaan pemeliharaan/pengaspalan Jalan Pelangi Kecamatan Medan Kota dengan anggaran, Rp 1.330.000.000,00 miliar APBD tahun 2020 dengan penawaran Rp 1.087.500.840,00 yang di menangkan perusahaan PR.


Pekerjaan pemeliharaan/pengaspalan Jalan Palangkaraya Kecamatan Medan Kota, Rp 1.056.000.000,00 dengan penawaran Rp 864.486.345.88 dimenangkan perusahaan KP.


Pekerjaan pemeliharaan/pengaspalan Jalan Pertahanan Kecamatan Medan Amplas, Rp 1.596.000.000.00 dengan penawaran Rp 1.231.944.561.90, dimenangkan perusahaan CV. TUK.

Pekerjaan pemeliharaan/pengaspalan Jalan Pukat I Kecamatan Medan Tembung, Rp 2.360.000.000.00 dengan penawaran Rp 1.585.158,390.10, dimenangkan perusahaan GP.


Pekerjaan pemeliharaan/pengaspalan Jalan Pukat V Kecamatab Medan Tembung, Rp 2.360.000.000.00 dengan penawaran Rp 1.585.077.697.32, dimenangkan oleh CV GN.

Selain itu, pekerjaan pemeliharaan/pengaspalan Jalan Pukat VI Kecamatan Medan Tembung, Rp 2.400.000.000.00 dengan penawaran Rp 1.447.781.719.62, dimenangkan CV. SBP.


Pekerjaan pemeliharaan/pengaspalan Jalab Tuasan Kecamatan Medan Tembung, Rp.4.848.800.000.00 dengan penawaran Rp 3.750.041.517.23, dimenangkan PT. RA.

Pekerjaan peningkatan/pengaspalan Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Johor, Rp 2.800.000.000.00 dengan penawaraan Rp 2.138.576.358.95, dimenangkan PT. RA.


Pekerjaan pemeliharaan/pengaspalan Jalan Bunga Mawar Kecamatan Medan Selayang Rp 3.480.000.000.00 dengan penawaran Rp 2.702.389.050.91 di menangkan PT. IPL.


Lainnya juga bisa dilihat pada pekerjaan pemeliharaan/pengaspalan Jalan Tangguk Bongkar Kecamatan Medan Denai, Rp 5.440.000.000.00 dengan penawaran Rp 1.893.219.198.92, dimenangkan oleh CV. GM.

"JARI meminta Kajatisu memanggil dan memeriksa Kadis PU Kota Medan dan pimpinan perusahaan yang mendapatkan proyek. Tidak hanya itu, kita juga mendesak aparat hukum menindak lanjuti hasil audit LPH BPK Nomor: 41,A/LHP/XVIII.MDN/04/2020," ungkapnya.


Terkhusus nantinya buat walikota Medan yang baru, kata massa, sebagai mandataris rakyat, agar mengevaluasi kinerja Kadis PU Kota Medan terkait paket pekerjaan tahun 2020.

"Jika memungkinkan walikota mencopot Kadis PU Kota Medan terkait paket tahun 2020. Untuk kemudian mencari pengganti pada sosok professional mengelola anggaran APBD Kota Medan," ungkap massa.


SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru