Dirjen Pajak Pastikan Informasi PPN Sembako dan Pendidikan Tidak Benar
Informasi ini disampaikan Dirjen Pajak ke Wajib Pajak ke email, Rabu 23 Juni 2021.
Baca Juga:
2 Lembaga Intelijen Negara dan BNPT Terikut Konflik TWK Pegawai KPKBaca Juga:
Ali: Berkas Perkara Walikota Tanjungbalai Sudah Dinyatakan Lengkap
Berikut isi petikan email yang dikirim Direktorat P2Humas Dirjen Pajak;
Yth. Wajib Pajak,
Terima kasih atas partisipasi Saudara selama ini dalam melakukan pembayaran pajak.
Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.
Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN.
Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif,dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.
Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.
Demikian disampaikan. Selamat menjalankan aktifitas dengan terus menjaga protokol kesehatan.
Terima kasih.
Salam,
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak
Baca Juga:
PUPR Bangun PLBN Terpadu di Natuna Senilai Rp 133,1 Miliar
PPN 12% Perlu Pemahaman Proporsional, Agar visi Indonesia Emas 2045 Bisa Tercapai
GPPN Rekomendasi Polemik Sirekap ke DKPP dan Audit
GPPN Beri Saran dan Pendapat ke KPU Soal Pemilu 2024
PPATK Serahkan Data Transaksi Rp 300 Triliun ke Sri Mulyani
Ahli Pidana: Apa Yang Mendasari PPNS KLHK Melakukan Penahanan Staf PT. SIPP