RUPS LB: Badan Hukum Bank Sumut Berubah, Ketua PWNU Diusulkan Jadi Dewan Pengawas Syariah
Redaksi - Selasa, 30 Desember 2025 21:50 WIB
Poto: Istimewa
2 Komisaris dan 2 Direksi.
drberita.id -Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut, Selasa 30 Desember 2025, menyetujui perubahan bentuk badan hukum perseroan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk perseroan daerah (Perseroda).
Keputusan tersebut diambil dalam RUPS LB yang digelar secara daring dari Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, dan diikuti seluruh pemegang saham.
Sekretaris Perusahaan PT. Bank Sumut Suwandi mengatakan perubahan bentuk hukum tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Bank Sumut sebagai bank milik daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan ekonomi regional.
"Perubahan menjadi BUMD Perseroda mempertegas mandat Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah. Dengan landasan hukum dan tata kelola yang lebih kuat, Bank Sumut diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan perbankan inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Utara," ujar Suwandi.
Selain perubahan bentuk badan hukum, RUPS LB juga menyetujui penyesuaian anggaran dasar perseroan agar sejalan dengan perkembangan regulasi nasional dan daerah, termasuk ketentuan mengenai tata kelola BUMD dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Penyesuaian tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat transparansi dan profesionalisme pengelolaan bank. Penguatan tata kelola akan berdampak langsung pada kualitas layanan kepada nasabah.
"Dengan struktur kelembagaan dan tata kelola yang semakin solid, Bank Sumut dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses pembiayaan, serta menjaga stabilitas dan keamanan dana masyarakat," katanya.
RUPS LB juga menyetujui penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset (inbreng) yaitu Medan Club, PRSU, dan gedung kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumut.
Dalam agenda lainnya, RUPS LB juga menyetujui pengangkatan Ketua PWNU Sumut Marahalim Harahap sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah, yang akan efektif setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Penguatan fungsi pengawasan syariah ini dinilai penting untuk memastikan layanan perbankan syariah Bank Sumut tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan kebutuhan masyarakat," jelas Suwandi.
Serangkaian keputusan RUPS LB Bank Sumut itupun menegaskan komitmen untuk terus tumbuh sebagai bank daerah yang sehat, terpercaya, dan berorientasi pelayanan publik, sekaligus menjadi mitra strategis masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Sumatera Utara.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Refleksi Akhir Tahun 2025: KAMAK Ajak Masyarakat Perkuat Kejaksaan Berantas Korupsi di Sumut
Catatan Akhir Tahun 2025: Kejati Sumut Dengan Keterbatasan Anggaran dan Hasil Kerja Nyata
Cerita Komisaris Non Independen PT. Bank Sumut: Sulaiman Gagal, Fathoni Berhasil
Azmi Hadly: Hakordia 2025 Bukan Sekedar Seremoni Tetapi Refleksi Melawan Pelaku Korupsi
Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB
Narapidana Korupsi 2 Perkara Terlihat Berkeliaran di Kota Berandan: Citra Baik Menteri IMIPAS Bisa Buruk
Komentar