17 Pelaku Kerusuhan di Mandailing Natal Dikenakan Pasal Berlapis

Artam - Senin, 06 Juli 2020 21:18 WIB
17 Pelaku Kerusuhan di Mandailing Natal Dikenakan Pasal Berlapis
FOto: Istimewa
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi.

drberita.id | Sebanyak 17 orang pelaku kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara sudah diamankan pihak kepolisian. Tiga di antaranya menyerahkan diri.

"Saat ini kami sudah mengamankan tujuh belas pelaku aksi unjuk rasa anarkis tersebut, tiga di antaranya menyerahkan diri," ucap Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, Senin 6 Juli 2020.

Baca Juga: RUU Pembinaan Ideologi Pancasila Mendesak Dibentuk, Ini Alasannya

"Masing-masing inisial pelakunya, RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH (laki-laki dewasa) dan TA (wanita dewasa) serta RN, IA (anak di bawah umur) yang berusia enam belas tahun. Tiga pelaku yang menyerahkan diri A, TA, dan KA. Yang 14 pelaku kami amankan dari lokasi yang berbeda," sambungnya.

Para pelaku kerusuhan tersebut dikenakan pasal berlapis yaitu pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang, pembakaran, melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka. Selain itu pasal penghasutan orang untuk melakukan perbuatan pidana.


"Terhadap para pelaku kami terapkan pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHPidana," ujar Horas Silalahi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan ASN Pemko Medan dan Pasangan Zinah Jadi Tersangka

Horas menjelaskan, pihaknya melakukan penegakan hukum secara paralel dengan upaya imbauan kamtibmas.

"Polres Madina juga menyampaikan pesan persuasif dan edukatif kepada kaum ibu dan anak-anak dengan harapan situasi kamtibmas khususnya Desa Mompang Julu kembali normal dan warga dapat melakukan aktivitas seperti sedia kala.


(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru