2 Pengedar Sabu di Desa PIR Trans Sosa 5 Hutaraja Tinggi Ditangkap Polres Padang Lawas

Redaksi - Minggu, 27 April 2025 16:58 WIB
2 Pengedar Sabu di Desa PIR Trans Sosa 5 Hutaraja Tinggi Ditangkap Polres Padang Lawas
Poto: Istimewa
RS dan ASN pengedar sabu di Desa PIR Trans 5 Sosa.
drberita.id -Dua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi dari Polres Padang Lawas (Palas) di kawasan Desa Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Trans Soso 5, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), pada Sabtu 26 April 2025 malam.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 12.05 gram siap untuk diedarkan.

"Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan di Desa PIR Trans Sosa 5, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas, tepatnya di perkebunan sawit masyarakat dan jalan umum sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujar Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, Minggu 27 April 2025.

"Dari kedua tersangka ASN, (42 ), dan RS, (33), ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 12,05 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 helai tisu berwarna putih, 1 buah plastik berwarna hitam, serta 2 unit android berwarna biru dan hitam," sambung Parlin Azhar Harahap.

KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan menambahkan kronologis kedua tersangka pengedar sabu ditangkap dengan penyamaran personil sebagai pembeli.

"Terjadi pertemuan dan kesepakatan awal dengan tersangka RS dan ASN di Desa PIR Trans Sosa 5. Saat transaksi sabu dengan RS, personil langsung mengamankan tersangka dan barang bukti" kata Eben Pakpahan.

Dari pengakuan tersangka RS dan ASN yang periksa, diketahui sabu yang diedarkannya diperoleh dari AP, dan saat masuk dalam proses penyelidikan personil Satresnarkoba Polres Palas.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru